PINUSI.COM, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap situs atau aplikasi yang mengatasnamakan Kemenag untuk pendaftaran sertifikasi halal barang atau jasa.
Sebelumnya beredar di grup Whatsapp tautan situs sihalal.com yang mengatasnamakan Kemenag, Di dalam situs itu terdapat form pengajuan sertifikasi halal.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag menegaskan bahwa seluruh isi dan informasi dalam situs sihalal.com adalah penipuan, tidak berkaitan dengan pendaftaran sertifikasi halal Kemenag.
Sekretaris BPJPH Arfi Hatim menjelaskan bahwa pemerintah hanya menyediakan pendaftaran sertifikasi halal melalui aplikasi SIHALAL (Sistem Informasi Halal) yang dapat diunduh di Play Store, dan situs resminya adalah ptsp.halal.go.id.
"Kami imbau masyarakat agar waspada dan berhati-hati. Silakan mengajukan Sertifikasi Halal hanya pada aplikasi SIHALAL yang diakses di laman ptsp.halal.go.id," tegas Arfi Hatim, Minggu (26/6/2022).
"Jangan mengisi data diri pada aplikasi yang menyerupai SIHALAL di laman situs lain. Karena BPJPH tidak bertanggung jawab bila terjadi penyalahgunaan data yang diinput,"imbuhnya.
SIHALAL adalah aplikasi layanan Sertifikasi Halal berbasis web yang dikembangkan oleh BPJPH untuk mendukung layanan sertifikasi halal. SIHALAL dapat diakses secara online melalui perangkat komputer, atau smartphone dengan akses internet.
Komitmen BPJPH untuk melakukan layanan sertifikasi halal yang diajukan pelaku usaha secara digital melalui sistem informasi ini merupakan pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39/2021 Pasal 148, bahwa sistem layanan penyelenggaraan JPH menggunakan layanan berbasis elektronik yang terintegrasi.