PINUSI.COM, Jakarta- Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan enam pegawai bar dan resto Holywings menjadi tersangka terkait kasus unggahan promosi minuman beralkohol gratis bagi pemilik nama Muhammad dan Maria. Hingga saat ini, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan kasus tersebut masih dalam pengembangan lebih lanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.
“Iya, nanti akan kita kembangkan lagi,” ujar Budhi kepada wartawan, Sabtu (25/6/2022).
Diberitakan sebelumnya, Polisi menetapkan enam orang menjadi tersangka terkait unggahan promosi Holywings mengundang kepada pemilik nama Muhammad dan Maria untuk diberikan minuman beralkohol gratis.
Enam orang tersangka terkait promosi Holywings
- Pria inisial SDR (27) selaku creative director Holywings
- Perempuan inisial NDP (36), selaku head team promotion
- Pria inisial DAD (27), pembuat desain promo yang viral
- Perempuan inisial EA (22), tim admin media sosial
- Perempuan inisial AAB (25), selaku socmed officer
- Pria inisial AAM (25) selaku admin tim promo yang beri request
Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI No 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 156 atau Pasal 156 a KUHP serta Pasal 28 Ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.