PINUSI.COM - Rafael Alun Trisambo, hingga kini belum mengundurkan diri secara resmi dari pegawai ASN Dirjen Pajak (DJP). Pengunduran dirinya itu baru disampaikan melalui surat terbuka yang beredar pada Jumat (24/02/2023).
Hal itu disampaikan oleh Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti kepada wartawan di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Senin (27/02/2023).
Frans mengatakan terdapat sebuah proses dalam pengunduran diri abdi negara. Jika pihaknya sudah menerima surat mundur dari Rafael Alun Trisambodo, tidak juga semata-mata akan langsung diterima.
BACA LAINNYA: Mulai Era Baru, Nokia Resmi Ganti Logo Setelah Hampir 60 Tahun
Frans mengatakan tidak menutup kemungkinan pengunduran diri RAT akan ditunda sampai segala pemeriksaan yang sedang dijalaninya selesai.
Frans membenarkan kalau secara aturan, PNS yang sedang dalam proses pemeriksaan atas dugaan melakukan pelanggaran disiplin tidak boleh mengundurkan diri. Hal itu tertuang dalam pasal 5 ayat (6) bagian C peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis pemberhentian PNS.
Seperti yang kita ketahui, saat ini Rafael sedang dalam pemerikasaan oleh Inspektorat Jendral Kemenkeu. Pejabat pajak yang baru dicopot itu sedang diperiksa keaslian kekayaannya.
BACA LAINNYA: Siap Jalani Wamil, J-Hope BTS Segera Rilis Single Terbaru
Dalam pemeriksaan itu, Kemenkeu menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan juga PPATK.
Kekayaan Rafael menjadi sorotan karena jumlahnya yang mencapar Rp 56 M sekelas pejabat pajak eselon III. Kekayaannya terungkap setelah anaknya Mario Dandy Satrio menjadi tersangka penganiayaan terhadap David, anak pengurus pusat GP Ansor.
Editor : Costa Rando Masihin