PINUSI.COM, Jakarta - DPR RI resmi mengesahkan tiga RUU pemekaran wilayah Papua dalam rapat paripurna ke-26 masa persidangan V tahun 2021-2022, Kamis (30/6/2022).
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan bahwa hasil rapat kerja seluruh fraksi di DPR secara bulat dan sepakat menyetujui RUU tersebut.
“Adapun tujuan pemekaran Papua adalah untuk percepatan pemerataan pembangunan, mempercepat peningkatan pelayanan publik, mempercepat kesejahteraan masyarakat dan mengangkat harkat derajat orang asli papua. Dengan memperhatikan aspek politik, administrative, hukum, kesatuan social budaya, kesiapan Sumber Daya Manusia, infrastruktur dasar, kemampuan ekonomi, perkembangan pada masa yang akan datang dan aspirasi masyarakat papua,”ujar Doli dalam rapat paripurna.
Doli berharap kebijakan otonomi khusus bagi Provinsi Papua itu tidak hanya dapat mengatasi permasalah konflik, tapi juga bisa mempercepat pemerataan pembangunan di Papua.
Adapun ketiga RUU tersebut, yakni RUU Pembentukan Provinsi Papua Selatan, RUU Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan RUU Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan.
Wakil Ketua DPR RI Kordinator bidang Ekonomi dan Keuangan, Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin Rapat Paripurna saat itu meminta persetujuan dari seluruh anggota DPR RI yang hadir, baik secara langsung ataupun virtual, untuk mengesahkan RUU tersebut menjadi Undang-Undang.
"Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU Pembentukan Provinsi Papua Selatan, RUU Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan RUU Pembentukan Provinsi Pegunungan dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?" tanya Dasco, yang disusul teriakan kata “setuju” dari seluruh anggota DPR RI yang hadir dalam rapat Paripurna DPR RI saat itu.
Sebagai informasi, dalam proses penyusunan ketiga RUU Pembentukan Provinsi tersebut juga ditetapkan ibukota dari masing-masing Provinsi, yakni Provinsi Papua Selatan dengan Ibukota Merauke, Provinsi Papua Tengah dengan Ibukota Nabire, dan Provinsi Papua Pegunungan dengan Ibukota Jaya wijaya.