PINUSI.COM - Christina Aryani Anggota Komisi I DPR RI mendorong Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) segera mendalami platform ChatGPT yang sedang ramai diperbincangkan masyarakat.
Menurutnya, Kominfo perlu mengambil langkah yang lebih proaktif, terlebih lagi ChatGPT belum terdaftar sebagai PSE.
"Kami dorong agar Kominfo segera mendalami dengan berpegang pada regulasi yang ada," kata Christina Aryani yang dilansir dari situs resmi dpr.go.id, Selasa (28/02/2023).
BACA LAINNYA: Baru Saja Sembuh Indra Bekti Resmi Digugat Cerai Aldila Jelita, Karena Sudah Tak Cocok?
Tak hanya itu saja, Ia memandang Kominfo juga harus memastikan pemenuhan ketentuan yang sesuai dengan aturan penyelenggaraan sistem elektronik (PSE) lingkup privat, yang tertuang dalam Permenkominfo Nomor 5 tahun 2020.
"Platform yang ada di tengah masyarakat, termasuk ChatGPT, tentu harus sesuai dengan ketentuan PSE yang dikeluarkan Kominfo," ucap Christina Aryani.
Christina menambahkan, sesuai dengan Peraturan Menteri, kategori PSE lingkup privat yang wajib mendaftar ke Kominfo adalah PSE yang menyediakan layanan mesin pencari, penyediaan informasi elektronik berbentuk tulisan, gambar, suara, video, animasi, musik, film, dan permainan, termasuk kombinasi dari sebagian atau seluruhnya.
BACA LAINNYA: Syakir Daulay Dituding Durhaka, Akhirnya Langsung Temui Orang Tua
Sistem chatbot itu merupakan besutan dari perusahaan kecerdasan buatan asal Amerika Serikat, Open AI. Aplikasi tersebut dikenal memiliki kemampuan yang mengagumkan, karna ChatGPT dapat memberikan informasi ke pengguna dengan bahasa yang sangat natural, mirip saat sedang bertukar pesan dengan manusia.
Editor : Costa Rando Masihin