PINUSI.COM - Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah dokumen resmi yang berfungsi sebagai bukti identitas bagi setiap warga negara Indonesia yang berusia di atas 17 tahun dan bersifat wajib. KTP berisi data pribadi seperti nama, nomor induk keluarga (NIK), tanggal lahir.
BACA LAINNYA: Pemerintah dan DPR RI Satu Suara Terkait Pemindahan IKN
KTP tidak hanya digunakan sebagai tanda pengenal, tetapi juga sebagai tanda kewarganegaraan dan syarat pemenuhan berbagai kebutuhan. Mulai dari mendapatkan SIM, membayar pajak, membeli asuransi, dan membuka rekening bank, semua orang membutuhkan KTP.
Setiap anak berusia 17 tahun wajib memiliki KTP untuk memudahkan urusannya. Lantas bagaimana cara membuat KTP?
Syarat membuat KTP:
- Berusia minimal 17 tahun
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Surat pengantar dari Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW)
- Jika pindah dari kota lain, siapkan surat keterangan pindah dari kota asal
- Jika pindah dari luar negeri, siapkan surat keterangan pindah yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi WNI yang datang dari luar negeri
- Datang ke kantor kelurahan untuk pengambilan foto dan sidik jari.
Alur pembuatan KTP:
- Siapkan fotokopi dokumen yang dibutuhkan. Usahakan fotokopi sekitar 2-3 salinan setiap dokumen karena biasanya akan diminta beberapa kali.
- Datang ke kantor kelurahan tanpa diwakili dan langsung mengambil antrean. Biasanya pembuatan KTP dilayani mulai pukul 08.00 pagi sampai 15.00.
- Serahkan dokumen-dokumen kepada petugas kelurahan. Siapkan fotokopi dokumennya dan tetap membawa dokumen asli untuk berjaga-jaga jika diminta untuk ditunjukkan.
- Ambil foto dan sidik jari yang akan diarahkan oleh petugas kelurahan.
- Kamu akan mendapatkan surat pengantar untuk mengambil KTP jika sudah jadi. Surat tersebut berguna sebagai tanda pengenal sementara selama menunggu e-KTP.
BACA LAINNYA: Pertamax Naik Lagi, Simak Alasan dan Harga Terbarunya!
Ketentuan pengurusan KTP:
1. Pengajuan KTP Baru
- Datang ke kantor kelurahan untuk ambil foto
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Surat pengantar dari RT dan RW
2. Pengajuan KTP pengganti karena hilang atau rusak
- Datang ke kantor kelurahan
- Fotokopi KK
- Surat pengantar dari RT/RW atau Desa
- Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian, jika KTP hilang
- Membawa bukti KTP yang rusak
3. Pengajuan pembetulan data KTP
- Datang ke kantor kelurahan
- Fotokopi KK
- Surat pengantar RT/RW atau Desa
- Fotokopi bukti pendukung sesuai permohonan untuk penggantian data
Nah, berikut ini cara membuat KTP terbaru, mulai dari syarat-syarat yang diperlukan, prosesnya, dan menuju ke syarat-syarat lainnya. Untuk biaya, efektif 1 Januari 2014, pemerintah telah menggratiskan biaya administrasi untuk pembuatan KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan Akta Kematian. Jadi, tidak perlu mengeluarkan uang sepeser pun untuk membuat KTP, hehe!
Editor : Cipto Aldi