PINUSI.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terus mendorong penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di seluruh Indonesia, tidak terkecuali di Provinsi Papua. Untuk percepatan implementasi SPBE di Bumi Cendrawasih, Kementerian PANRB melaksanakan piloting penerapan SPBE pemerintah daerah kabupaten dan kota se-Provinsi Papua.
“Penerapan SPBE merupakan bentuk perwujudan dari sebuah transformasi digital dimana pemerintah dituntut lebih efektif, responsif, dan adaptif guna meningkatkan kualitas dalam pelayanan publik,” ujar Gubernur Papua Lukas Enembe dalam sambutan yang dibacakan oleh Staf Ahli Bidang Pengembangan Masyarakat Adat Paskalis Netep yang diterima PINUSI.COM.
Disampaikan bahwa penerapan SPBE yang dilaksanakan Kementerian PANRB merupakan upaya untuk memotret secara utuh bagaimana inplementasi SPBE di wilayah Papua. Provinsi Papua menjadi salah satu target pendampingan piloting pendampingan teknis, yang difokuskan pada kegiatan penyusunan arsitektur dan peta rencana SPBE.
Hal tersebut dilakukan untuk memastikan peningkatan nilai pada indikator perencanaan strategi dalam domain tata kelola, serta seluruh aspek manajemen dalam rangka peningkatan nilai domain penerapan manajemen SPBE. Oleh karenanya Paskalis berharap agar kegiatan tersebut dapat diikuti secara baik yang akhirnya berdampak pada perbaikan SPBE di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Papua.
Dalam kesempatan tersebut Analis Kebijakan Muda pada Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan SPBE Kementerian PANRB Sigit Supriyanto mengungkapkan berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi (tauval) SPBE di Pemerintah Provinsi Papua tahun 2021 diperoleh indeks SPBE 1,80 (Cukup).
“Semua aspek pada domain kebijakan, domain tata kelola TIK, dan penerapan manajemen SPBE, perlu perhatian, diterapkan dan didokumentasikan secara formal, menyeluruh dan terpadu,” ucapnya.
Pihaknya terus mendorong penerapan SPBE di Provinsi Papua, sebab berdasarkan catatan pada evaluasi SPBE tahun 2021 baru ada enam pemerintah daerah yang berpartisipasi, sebanyak lima daerah yang belum mengikuti evaluasi SPBE tahun 2021, dan ada 19 daerah yang belum pernah dilakukan evaluasi SPBE. Evaluasi diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 59/2020 tentang Pemantauan dan Evaluasi SPBE.
Lebih lanjut dikatakan kegiatan taufal bertujuan untuk mengetahui capian kemajuan pelaksanaan SPBE pada instansi pusat dan daerah. Kemudian juga sebagai sarana perbaikan untuk peningkatan kualitas pelaksanaan SPBE, dan menjamin kualitas pelaksanaan evaluasi SPBE pada instansi pusat dan pemerintah daerah.
Untuk peningkatan SPBE diperlukan komitmen dari pimpinan serta keterlibatan unit kerja terkait dalam memberikan dukungan dalam proses Perwujudan SPBE