PINUSI.COM, Jakarta - Habib Rizieq Shihab hari ini, Rabu (20/7/2022) dinyatakan bebas bersyarat oleh Rutan Cipinang.
Habib Rizieq keluar dari Rutan CIpinang tadi pagi pukul 06.30 WIB. Menurut kuasa hukumnya, Aziz Yanuar, Habib Rizieq langsung pulang ke kediamannya di Petamburan, Jakarta Pusat.
"Tidak ada agenda. Iya di Petamburan," ujar Aziz Yanuar dikutip dari Republika, Rabu (20/7).
Habib Rizieq dinyatakan bebas bersyarat setelah menjalani dua pertiga dari total masa hukumannya di Rutan Bareskrim Polri sejak 2020.
Habib Rizieq dipenjara karena kasus swab test di Rumah Sakit Ummi Bogor. Ia divonis 4 tahun hukuman penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Namun, Mahkamah Agung mengurangi masa penahanan Habib Rizieq dari 4 tahun menjadi 2 tahun penjara.
Tak hanya itu, mantan pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu juga divonis delapan bulan penjara karena pelanggaran karantina kesehatan pencegahan Covid-19 di dua lokasi, yakni Petamburan dan Megamendung, Kabupaten Bogor.
Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum Rika Aprianti membenarkan kabar bebasnya Habib Rizieq Shihab.
Menurutnya, Rizieq merupakan narapidana warga binaan Rutan Kelas 1 Cipinang yang menjalani masa penahanan di Rutan Bareskrim Polri. Penampatan itu melalui pertimbangan-pertimbangan tertentu.
"Tapi pembebasannya dari Rutan Cipinang karena yang bersangkutan adalah narapidana Rutan Cipinang yang ditempatkan di Rutan Bareskrim," ujar Rika.