PINUSI.COM - Federasi serikat buruh berunjuk rasa di depan Balaikota DKI Jakarta untuk menuntut Pemprov DKI Jakarta mengajukan banding pengupahan, Rabu (20/7/2022).
Serikat buruh menuntut menolak Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 yang memenangkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tentang gugatan pengusaha soal UMP 2022.Buruh menolak putusan PTUN itu karena beberapa sebab di antaranya putusan itu keluar setelah revisi Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 tentang UMP 2022 sudah dijalankan selama tujuh bulan.
Dalam aksinya Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan banding atas putusan PTUN soal UMP 2022 yang memenangkan gugatan para pengusaha. Selama orasi Buruh Menyampaikan tidak mungkin, kalau upah pekerja kemudian diturunkan di tengah jalan dan mengkhawatirkan adanya konflik horizontal antara buruh dengan perusahaan.
Sebelumnya, PTUN DKI Jakarta dalam amar putusan mengabulkan gugatan para pengusaha untuk seluruhnya. Pengadilan juga membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 tahun 2021 soal UMP 2022. Selain membatalkan Kepgub, PTUN Jakarta dalam amar putusannya juga mewajibkan Anies selaku tergugat, mencabut Kepgub Nomor 1517 tahun 2021 yang diterbitkan pada 16 Desember 2021.
PTUN Jakarta mewajibkan kepada Tergugat (Gubernur DKI) menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai UMP 2022 dengan besaran Rp4.573.845
Adapun besaran UMP 2022 sebesar Rp4.573.845 berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta yakni unsur serikat pekerja/buruh Nomor:I/Depeprov/XI/2021 pada 15 November 2021.
Dengan begitu, besaran UMP 2022 yang sebelumnya ditetapkan Anies sebesar Rp4.641.854 turun menjadi Rp4.573.845.
Sementara itu, sejumlah pengunjuk rasa dari serikat buruh di DKI mulai melakukan aksi unjuk rasa soal UMP 2022 di depan Balai Kota Jakarta sekitar pukul 10.50 WIB.
Unjuk rasa tersebut dijaga oleh ratusan petugas gabungan di antaranya dari kepolisian dan Satpol PP.