Kemenkumham tegaskan semua pihak berhak ajukan permohonan Merek

Oleh anang-fajar-irawanTuesday, 26th July 2022 | 19:15 WIB
Kemenkumham tegaskan semua pihak berhak ajukan permohonan Merek

PINUSI.COM -  Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menegaskan semua pihak, baik itu perorangan atau badan hukum, berhak mengajukan permohonan merek.

"Akan tetapi, tidak semua pihak yang mengajukan permohonan merek serta merta mendapatkan atau memperoleh perlindungan hukum merek," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham Razilu di Jakarta, Selasa (26/7/2022).

Ia mengatakan nasib dari sebuah permohonan merek yang diajukan ke DJKI Kemenkumham adalah didaftar atau ditolak. Merek yang akan diterima ialah yang memenuhi syarat administratif dan substantif.

"Ketika tidak memenuhi syarat administratif dianggap ditarik kembali, dan bila tidak memenuhi syarat substantif artinya dianggap ditolak," jelasnya.

Oleh karena itu, lanjut dia, publik harus mengetahui proses bahwa untuk mendapatkan perlindungan merek terdapat sejumlah tahapan. Saat seseorang mengajukan permohonan, maka akan dilakukan pemeriksaan formalitas dan setelah itu dipublikasi.

Pada tahap publikasi tersebut, DJKI Kemenkumham akan menerima tanggapan dari publik apakah ada keberatan atau tidak terkait merek yang telah diajukan. Penyampaian keberatan tersebut tentu saja harus dibarengi dengan argumen yang jelas.

Keberatan yang dilayangkan oleh publik nantinya menjadi dasar saat dilakukan pemeriksaan substantif oleh DJKI Kemenkumham. Setelah itu, akan diputuskan merek yang diajukan diterima atau ditolak.

Selain itu, untuk menentukan suatu merek diterima atau ditolak, para pemeriksa di DJKI Kemenkumham mengacu pada Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Intinya, ujarnya, semua tanda yang dapat dijadikan sebagai merek dapat diberikan dan undang-undang juga memberikan penegasan kecuali ditolak dengan sejumlah alasan.

Terkini

Timnas Basket Indonesia Kalah Tipis dari Korea Selatan 78-86 di Kualifikasi FIBA Asia Cup 2025
Timnas Basket Indonesia Kalah Tipis dari Korea Selatan 78-86 di Kualifikasi FIBA Asia Cup 2025
PinSport | in 6 hours
Calvin Verdonk, Pilar Kokoh di Balik Kemenangan Timnas Indonesia
Calvin Verdonk, Pilar Kokoh di Balik Kemenangan Timnas Indonesia
PinSport | in 4 hours
Manchester City Resmi Perpanjang Kontrak Pep Guardiola Hingga 2027
Manchester City Resmi Perpanjang Kontrak Pep Guardiola Hingga 2027
PinSport | in 4 hours
Persebaya Siap Jamu Persija, Paul Munster Ketakutan Dengan Rizky Ridho
Persebaya Siap Jamu Persija, Paul Munster Ketakutan Dengan Rizky Ridho
PinSport | in 3 hours
Hotel Santika Premiere ICE BSD City: Penginapan Mewah dengan Nuansa Modern di Tengah Kota
Hotel Santika Premiere ICE BSD City: Penginapan Mewah dengan Nuansa Modern di Tengah Kota
PinRec | in 3 hours
Timnas Futsal Putri Indonesia Sukses Juara Ke 3 Di Ajang Piala AFF 2024
Timnas Futsal Putri Indonesia Sukses Juara Ke 3 Di Ajang Piala AFF 2024
PinSport | in 3 hours
Thom Haye Terpukau dengan Atmosfer SUGBK: Sulit Dijelaskan!
Thom Haye Terpukau dengan Atmosfer SUGBK: Sulit Dijelaskan!
PinSport | in 3 hours
Presiden Prabowo Bertemu Larry the Cat di Downing Street London
Presiden Prabowo Bertemu Larry the Cat di Downing Street London
PinNews | in 2 hours
Teknologi Mesin Nissan GT-R Akan Digunakan untuk Model Baru: Siap Hadirkan Kejutan!
Teknologi Mesin Nissan GT-R Akan Digunakan untuk Model Baru: Siap Hadirkan Kejutan!
PinTect | in 2 hours
Daftar Pemenang FFI 2024, Dari Agus Ringgo Sampai Film Agak Lain
Daftar Pemenang FFI 2024, Dari Agus Ringgo Sampai Film Agak Lain
PinTertainment | in 2 hours
© 2024 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta