PINUSI.COM - Pemerintah RI resmi mengumumkan subsidi motor listrik sebesar Rp 7 Juta untuk 200 ribu unit motor bari dan 50 ribu motor konversi.
Luhut Binsar Panjaitan selaku Menteri Bidang Kemaritiman dan Investasi mengatakan kalau subsidi diberikan untuk meningkatkan keterjangkauan harga dan daya beli masyarakat terhadap kendaraan listrik, serta memacu perkembangan industri otomotif energi terbarukan.
Disisi lain, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu mengungkapkan 200 ribu motor listrik baru yang mendapatkan subsidi adalah hasil produksi di Indonesia dengan TKDN 40% lebih.
BACA LAINNYA: ASN Dinas Pendidikan NTT Masuk Kantor 05.30 WITA
Skema pemberian subsidi motor listrik sebesar Rp 7 juta per unit akan disalurkan melalui produsen motor listrik, bukan kepada pembeli langsung.
Namun, produsen motor listrik yang memenuhi kriteria tidak boleh menaikkan harga jual selama masa pemberian bantuan.
Kalau besaran subsidi yang diberikan Rp 7 juta per unit untuk 250 ribu motor listrik selama 2023, maka pemerintah perlu menggelontorkan sampai Rp 1,75 T.
BACA LAINNYA: Raffi Ahmad Sumbang Rp50 Juta. Aldila Jelita Punya Bukti Uangnya Sudah Sampai Ke Indra Bekti
Disisi lain, Agus Gumiwang selaku Menteri Perindustrian menjelaskan tentang skema bantuan yang akan diberikan kepada produsen yang telah mendaftar. Kemudian, bakal ada tim verifikasi yang memeriksa kelayakan produk itu untuk mengikuti program subsidi tersebut.
Calon pembeli nantinya hanya perlu datang ke dealer motor listrik. Agus mengatakan pihak dealer akan memeriksa data calon pembeli berdasarkan KTP.
Editor : Costa Rando Masihin