PINUSI.COM - Presiden Jokowi mendukung putusan KPU untuk mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Pusat soal penundaan Pemilu 2024. Jokowi menilai, putusan tersebut kontroversial.
Jokowi mengatakan putusan kontroversial itu bisa menimbulkan pro dan kontra bagi masyarakat, tetapi pemerintah juga mendukung KPU untuk mengajukan banding terhadap putusan PN Jakarta Pusat.
Ia menegaskan pemerintah Indonesia berkomitmen agar Pemilu 2024 dapat terlaksana dengan baik. Sehingga Jokowi pun berharap Pemilu pada tahun 2024 tetap berjalan sesuai rencana.
BACA LAINNYA: Mulai 21 Maret 2023 Minimal Transfer Antar-rekening BCA Jadi Rp 1
Awal Putusan PN Jakarta Pusat.
Asal mula vonis penundaan Pemilu 2024 berawal dari gugatan perdata yang diajukan Partai Prima kepada KPU karena tidak meloloskan partai baru itu.
Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan gugatan itu, menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menyatakan partai Primatidak memenuhi syarat dalam tahapan verifikasi administrasi.
BACA LAINNYA: Data Kesehatan Pribadi Masuk Aplikasi Satu Sehat, Komisi IX Pertanyakan Keamanan Data
Selain penundaan, pengadilan juga menghukum KPU membayar ganti rugi materil sebanyak Rp 500 juta. Pengadilan menyatakan bahwa penggugat, yaitu Partai Prima adalah Partai Politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi.
Editor : Costa Rando Masihin