PINUSI.COM - Syaiful Huda Ketua Komisi X DPR RI mempertanyakan aturan yang mewajibkan siswa di NTT masuk pada pukul 5 pagi waktu setempat.
Pasalnya kebijakan yang dicanangkan Gubernur NTT ini dinilai bakal menghambat kesiapan proses pembelajaran untuk para siswa dan para pengajar. Maka dari itu, Komisi X meminta segenap Pemerintah Provinsi NTT untuk mengkaji ulang dengan mempertimbangkan kebijakan tersebut dengan matang.
“Saya pada posisi tidak setuju. Saya merasa masih butuh kajian yang matang menyangkut soal kebijakan ini. Misalnya, isunya kan soal ingin pendisiplinan, kan masih banyak hal selain harus mengubah jam masuk sekolah kan. Pendisiplinannya masih banyak yang lain, yang saya kira bisa tanpa harus memajukan jam sekolah,” ucap Syaiful dilansir dari situs resmi DPR RI, Selasa (07/03/2023).
BACA LAINNYA: ASN Dinas Pendidikan NTT Masuk Kantor 05.30 WITA
Menurutnya, jika tujuan dari kebijakan itu adalah untuk membangun kedisiplinan, maka akan lebih baik jika kedisiplinan dibangun dengan metode lain yang lebih humanis.
Senada dengan Syaiful, Hetifah Sjaifudin selaku Wakil Ketua Komisi X DPR RI menegaskan unutk mengevaluasi aturan yang mewajibkan sekolah masuk pukul 5 pagi di NTT.
Dirinya menyampaikan, seharusnya sebelum diterapkannya aturan itu, Gubernur NTT beserta jajarannya harus melakukan uji coba dengan melibatkan aspirasi pengajar, ahli kesehatan, psikolog, dan para pakar yang terkait.
BACA LAINNYA: TBBM Pertamina Meledak, Legislator: Harus Ada Rencana Mitigasi dan Penataan
Tidak hanya Hetifah yang setuju, Dede Yusuf juga menambahkan agar Kemendikbud Ristek ikut terlibat dalam menyelesaikan polemik aturan masuk sekolah pukul 5 pagi di NTT. Dirinya tidak ingin setiap kebijakan terutama di bidang pendidikan dibuat mengandalkan perasaan saja.
Editor : Costa Rando Masihin