PINUSI.COM, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan jika hari ini (29/7/2022) sampai dengan 31 Juli 2022 akan melakukan pengumuman pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik (Parpol) beserta pemilu ditahun 2024.
“Begitu masuk jam 00.00 tadi malam sudah masuk tanggal 29 Juli kami juga sudah mengumumkan melalui laman atau website KPU, pengumuman pendaftaran partai politik juga melalui media sosial yang dimiliki oleh KPU dan juga tentu saja ditempel dipapan pengumuman KPU,” ujar Ketua KPU Hasyim Asy’ari didalam konferensi pers Media Center Kantor KPU, Menteng, Jakarta Jumat (29/7/2022).
Hasyim mengatakan pendaftaran Parpol mulai 1-14 Agustus 2022, kemudian dilanjutkan dengan verifikasi administrasi bagi yang lolos dan memenuhi syarat tersebut dilanjutkan ke verifikasi faktual dan penetapannya nanti 14 Desember 2022.
Menurut Undang-undang pendaftaran partai politik (Parpol) paling lambat dilakukan selama 18 bulan terhitung dari hari sebelum pemungutan suara. Terdapat 3 kategorisasi partai politik didalam putusan MK dan UU Nomor 7 tahun 2017 mengenai Pemilu.
Pertama Parpol peserta pemilu 2019 yang lolos parliamentary threshold (PT) atau yang punya kursi di DPR RI, Partai Politik peserta pemilu 2019 yang tidak lolos PT atau tidak punya kursi di DPR RI, dan Partai baru.
Dimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terdapat 3 perlakuan yang berbeda ketika proses pendaftaran Parpol ini. Untuk partai politik peserta pemilu 2019 yang lolos PT atau punya kursi di DPR dapat perlakuan mendaftar dan melakukan verifikasi administrasi. Sementara partai politik kategori 2 dan 3 yaitu Parpol peserta pemilu 2019 yang tidak punya PT atau kursi di DPR dan partai baru hanya mendaftar dan verifikasi administrasi dan jika memenuhi syarat baru dapat verifikasi faktual. -FE