PINUSI.COM - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) baru-baru ini menjalani sidang perdana uji materi Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berkaitan dengan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) 20 persen kursi DPR dan 25 persen suara nasional. Sidang yang digelar oleh Mahkamah Konstitusi pada Selasa (26/7/2022) lalu tersebut diagendakan untuk pemeriksaan pendahluan atas permohonan uji materi.
PKS mengajukan permohonan kepada MK untuk memutus PT yang proporsional di kisaran angka 7 hingga 9 persen. Setelah itu, angka pasti ambang batasnya akan ditentukan oleh pembentuk undang-undang yang dalam hal ini adalah DPR dan pemerintah. Langkah PKS tersebut diapresiasi oleh Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting Pangi Syarwi Chaniago. Menurutnya, perjuangan PKS untuk mencapai target ambang batas tersebut merupakan upaya untuk menyelamatkan Indonesia dari perpecahan, adu domba dan politik identitas. Dengan calon presiden lebih dari dua, kecil kemungkinan akan terjadi polarisasi sehingga tidak ada lagi politik yang membenturkan antara Islam dan nasionalisme.
“Menurut saya ini adalah cara PKS menyelamatkan Indonesia dari keterbelahan. Kalau MK masih ngotot 20 persen, maka MK harus bertanggung-jawab secara moral kalau besok masyarakat terbelah karena hanya dua capres lagi. (Kalau ini terjadi) menjahit persatuan itu susah. Kita tidak punya menu varian lain dalam memilih capres,” tulis Pangi Syarwi dalam keterangan yang diterima PINUSI.COM
Pangi menambahkan, apa yang diperjuangkan PKS adalah agar kandidat capres tidak terkunci oleh kepentingan oligarki. Dengan PT 7 persen, katanya, akan muncul lebih dari tiga kandidat sehingga banyak menawarkan varian capres buat anak-anak milenial.
“Kalau hanya 20 persen, paling maksimal hanya 3 poros saja. Ambang batas sebesar ini merupakan agenda oligarki yang membunuh aspirasi rakyat. Kepentingannya adalah kepentingan pemilik modal, mau pilihan satu atau dua, ini adalah selera mereka, bukan selera masyarakat. Dan publik hanya dilibatkan pada saat pemilihannya saja.” katanya.
Pengamat politik tersebut mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh PKS ini adalah melawan agenda oligarki.
"Presidential threshold ini rohnya adalah melawan oligarki yang ingin mengatur capres hanya 2 atau 3 saja. Partai papan tengah kesulitan mengajukan capres karena dikunci ambang batas 20 persen. Kenapa hanya PKS yang mengajukan judicial review ini, karena legal standing partai politik itu kuat. Partai-partai lain yang tidak mengajukan gugatan ini tidak ada bedanya sama ormas. Ini adalah gejala yang paling memalukan sekaligus lucu karena aneh ada parpol yang lolos parlemen tapi tidak bisa mengajukan kandidat" ujar pangi
Di ranah media sosial, tagar #DukungPKSGugatPT20 menjadi trending topic saat sedang berlangsungnya sidang perdana. Beberapa social influencer turut meramaikan tagar ini dan memberikan dukungan melalui postingan mereka masing-masing dengan jangkauan lebih dari 1,3 juta warganet.
PKS mengajukan angka 7 – 9 persen untuk ambang batas pengajuan calon presiden berdasarkan kajian ilmiah yang merujuk pada teori effective number of parliamentary parties (ENPP). Angka tersebut memberikan kesempatan hadirnya calon presiden dan wakil presiden yang beragam sehingga tidak terjadi polarisasi atau keterbelajan masyarakat akibat kontestasi pilpres hanya diikuti oleh 2 kandidat saja.