PINUSI.COM, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai bahwa pemblokiran terhadap sejumlah situs oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) lantaran tidak mendaftar pada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) adalah tindakan otoritarianisme.
LBH Jakarta mengatakan, memanfaatkan kuasa digital dalam rangka mengendalikan teknologi sebagai alat melindungi kepentingan (digital authoritarianism), sehingga memblokir atau mematikan situs internet dan aplikasi yang tidak memenuhi syarat pembatasan adalah tindakan yang tidak pernah dapat dibenarkan.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa pemblokiran situs dan aplikasi tersebut berdampak serius terhadap HAM, yakni Hak untuk berkomunikasi serta memperoleh informasi, Hak atas Kebebasan Berekspresi dan Hak atas Privasi sebagaimana ketentuan UUD RI 1945, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR), Konvensi Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR).
"Selain itu dapat juga melanggar hak-hak lainnya seperti mata pencaharian (dampak ekonomi) dalam kaitan Hak atas Penghidupan yang layak (Hak atas Pekerjaan), Hak untuk Bahagia, Hak Mengembangkan Diri, dan hak lainnya bagi pengguna situs internet dan aplikasi mengingat sifat HAM adalah universal, tidak terpisahkan, saling tergantung dan saling terkait satu dengan yang lainnya (universal, indivisible, interdependent and interrelated)," ungkap LBH Jakarta dalam keterangan tertulisnya, Minggu (31/7/2022).
Sebelumnya diketahui bahwa terhitung 30 Juli kemarin Kemenkominfo memblokir delapan situs dan aplikasi karena belum mendaftar ke PSE sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Kedelapan situs dan aplikasi tersebut di antaranya PayPal, Yahoo, Epic Games, Steam, Dota, Counter Strike, Xandr.com, dan Origin (EA).