Waspada Eskalasi Kasus Covid 19, Nadiem Makarim Ambil Langkah Hentikan PTM Sementara

Oleh alvin-halianSunday, 31st July 2022 | 23:12 WIB
Waspada Eskalasi Kasus Covid 19, Nadiem Makarim Ambil Langkah Hentikan PTM Sementara

PINUSI.COM, Jakarta – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud), Nadiem Makarim meminta untuk kepada seluruh sekolah untuk menghentikan kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) untuk sementara karena kembalinya eskalasi kasus covid 19 yang mana sebagian masyarakat kembali terpapar covid 19, Minggu (31/7/2022).

Nadiem mengambil langkah tersebut lantaran menghindari resiko masif tepaparnya covid 19 kepada siswa dan warga. Kebijakan Nadiem ini tertuang dalam SE Mendikbud-Ristek Nomor 7 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid 19.

Kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dihentikan sementara ini hanya akan berlangsung 5 sampai 7 hari, dan kegiatan berlangsung daring.

Surat edaran ini ditandatangani langsung oleh Menteri Kemendikbud,  Nadiem Makarim pada 29 Juli 2022 lalu. Langkah tersebut dilegitimasi oleh beberapa Kementerian seperti Kemenko Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri.

Berikut aturan penghentian tatap muka :

1. Penghentian sementara pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dilakukan pada:
a. rombongan belajar yang terdapat kasus konfirmasi COVID-19 apabila :

  1. terjadi klaster penularan COVID-19 di satuan pendidikan; dan/atau
  2. hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirrnasi COVID-19 sebanyak 5% (lima persen) atau lebih; atau peserta didik terkonfirmasi COVID-19 apabila: bukan merupakan klaster penularan COVID-19 di satuan pendidikan; dan/atau

2. hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi COVID-19 di bawah 5% (lima persen); dan peserta didik yang mengalami gejala COVID-19 (suspek).
- Lama waktu penghentian pembelajaran tatap muka sebagaimana dimaksud
pada:
a. angka t huruf a paling sedikit 7 (tujuh) hari; dan
b. angka t huruf b dan huruf c paling sedikit 5 (lima) hari.

3. Proses pembelajaran pada rombongan belajar dan/atau peserta didik sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilaksanakan melalui pembelajaran jarak jauh.

4. Pemerintah daerah harus melakukan penelusuran kontak erat dan tes COVID-19 di satuan pendidikan yang ditemukan kasus konfirmasi maupun suspek sebagaimana dimaksud pada angka 1;

5. Penetapan klaster penularan COVID-19 di satuan pendidikan dan/atau hasil surveilans epidemioiogis sebagaimana dimaksud pada angka t huruf a dan huruf b berdasarkan informasi dari:
a. satuan tugas penanganan COVID-19 setempat; dan/atau
b. dinas kesehatan setempat;

6. Pemerintah daerah harus melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan pembelajaran tatap muka, terutama dalam hal:
a. memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan;
b. pelaksanaan penemuan kasus aktif (active case finding) di satuan pendidikan baik melalui pelacakan kontak dari penemuan kasus aktif, survei berkala maupun notifikasi Peduli Lindungi;
c. pelaksanaan survei perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan;
d. percepatan vaksinasi COVID-l9 lanjutan (booster bagi pendidik dan tenaga kependidikan); dan
e. percepatan vaksinasi COVID-19 bagi peserta didik yang telah memenuhi syarat sebagai penerima vaksin COVID- 19.


Terkini

Di Sponsori Waketum, DPP PBB Bagi-Bagi Takjil Gratis Bergizi
Di Sponsori Waketum, DPP PBB Bagi-Bagi Takjil Gratis Bergizi
PinNews | Saturday, 29th March 2025 | 16:29 WIB
Merry Riana Education Raih Excellence Performance Award
Merry Riana Education Raih Excellence Performance Award
PinNews | Saturday, 29th March 2025 | 07:44 WIB
2 Menteri, PKP Dan Menkes Lakukan MoU Untuk Pengadaan 30 Ribu Rumah Subsidi Khusus Nakes
2 Menteri, PKP Dan Menkes Lakukan MoU Untuk Pengadaan 30 Ribu Rumah Subsidi Khusus Nakes
PinNews | Friday, 28th March 2025 | 10:20 WIB
SCTV Hadirkan Serangkaian Film Spesial Lebaran 1446 H
SCTV Hadirkan Serangkaian Film Spesial Lebaran 1446 H
PinTertainment | Friday, 28th March 2025 | 08:32 WIB
Menbud Fadli Terima Kunjungan Komite Nasional ICOM Indonesia
Menbud Fadli Terima Kunjungan Komite Nasional ICOM Indonesia
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 15:04 WIB
Menteri PKP Maruarar Terima Usulan Gubernur Jabar Soal Rumah Subsidi Dalam Bentuk Panggung
Menteri PKP Maruarar Terima Usulan Gubernur Jabar Soal Rumah Subsidi Dalam Bentuk Panggung
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 09:27 WIB
Tragedi Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru, Tersangka Terungkap!
Tragedi Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru, Tersangka Terungkap!
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 09:11 WIB
Heboh!  Skandal Lisa Mariana dan Ridwan Kamil, Muka Sang Anak Ditunjukan Ke Publik
Heboh! Skandal Lisa Mariana dan Ridwan Kamil, Muka Sang Anak Ditunjukan Ke Publik
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 08:56 WIB
Lonjakan Arus Mudik H-4 Lebaran, Petugas Siap Amankan Titik Rawan Macet di Jalur Bottle Neck
Lonjakan Arus Mudik H-4 Lebaran, Petugas Siap Amankan Titik Rawan Macet di Jalur Bottle Neck
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 08:29 WIB
Dugaan Keterlibatan Anggota Brimob dalam Kasus Judi Sabung Ayam di Lampung
Dugaan Keterlibatan Anggota Brimob dalam Kasus Judi Sabung Ayam di Lampung
PinNews | Wednesday, 26th March 2025 | 15:54 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta