PINUSI.COM - Menteri ESDM Arifin Tasrif telah membuat Keputusan Menteri ESDM No 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas tertentu tepat sasaran. Dari beberapa aturan yang ada, salah satunya adalah pendistribusian LPG 3 Kg.
"Tujuan penetapan aturan ini adalah untuk mewujudkan pasokan LPG yang memadai dan dapat diakses masyarakat secara berkelanjutan dengan harga yang terjangkau, meningkatkan kesejahteraan dan menjaga daya beli masyarakat, serta menjamin pendistribusian LPG Tabung 3 Kg tepat sasaran dan tepat harga yang diperuntukkan bagi konsumen pengguna tertentu, yaitu kelompok rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran dan petani sasaran," terang Tutuka Ariadji dikutip dari laman Kementerian ESDM, Selasa (07/03/2023).
Kepmen tersebut mengatur beberapa hal, diantaranya pelaksanaan pendistribusian isi ulang LPG tertentu tepat sasaran, mencakup pelaksanaan pendistribusian isi ulang LPG tertentu termasuk persyaratan dan kewajiban, penahapan pendistribusian isi ulang LPG diatur lebih lanjut dalam Keputusan Direktur Jendral Minyak dan Gas Bumi.
BACA LAINNYA: Peringari Hari Perempuan Internasional, Siapa Saja Artis Perempuan Indonesia yang Menginspirasi?
Kemudian, mekanisme penganggaran subsidi dan dukungan operasional, mekanisme pelaporan dan pengawasan pendistribusian isi ulang LPG tertentu, mekanisme verifikasi dan pengenaan sanksi.
Sementara pendataan untuk wilayah kabupaten/kota di Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi dilaksanakan secara bertahap mulai tanggal 1 Mei 2023.
Editor : Cipto Aldi