PINUSI.COM - Kasus penipuan robot trading kembali terjadi, kali ini korbannya mencapai 25 ribu orang dengan total kerugian hingga Rp 9 triliun. Wahyu Kenzo, crazy rich asal Surabaya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus robot trading Auto Trade Gold (ATG).
Pemilik nama asli Dinar Wahyu Saptian Dyfrig ini telah ditangkap oleh Kepolisian Polresta Malang Kota. Tidak hanya dianggap melakukan penipuan, Wahyu Kenzo juga terancam dengan tindak pidana perdagangan, pencucian uang, serta UU ITE karena menjalankan robot trading ATG tersebut.
Karena kasus penipuan robot trading yang dilakukannya, Wahyu Kenzo dijerat pasal berlapis.
Adapun pasal yang dikenakan, yaitu :
- Pasal 115 Jo Pasal 65 Ayat (2) UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda yang dikenakan paling banyak Rp 12 miliar.
- Pasal 106 Jo Pasa 24 Ayat (1) UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda yang dikenakan paling banyak Rp 10 miliar.
- Pasal 45A Jo Pasal 28 Ayat 1 UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman paling lama 6 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
- Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman selama-lamanya 4 tahun penjara.
- Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman selama-lamanya 4 tahun penjara.
- Pasal 3 dan 4 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan/atau denda Rp 10 miliar.
BACA LAINNYA : Mahfud MD: Ratusan Pegawai Kemenkeu Terlibat Transaksi Janggal Hingga Rp300 T
Wahyu Kenzo menjerat korbannya dengan mengiming-imingi korban paket keuntungan yang bisa menjanjikan. Dirinya menggunakan modus investasi susu nutrisi dengan bonus robot trading ATG. Korban yang diperkirakan mencapai 25 ribu orang itu tidak hanya berasal dari Indonesia saja, melainkan ada juga yang berasal dari negara lain.
Polisi menyita barang bukti diantaranya, 8 kardus susu nutrisi, 3 handphone, flashdisk, 3 print out bukti transaksi keluar-masuk uang yang mencapai milyaran. Untuk aset Wahyu Kenzo yang diduga tersebar di berbagai negara masih didalami oleh pihak kepolisian. Kepolisian juga bekerja sama dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) untuk melakukan tracing untuk mendalami aset Wahyu Kenzo.
Editor : Cipto Aldi