PINUSI.COM, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membenarkan kabar bahwa Irjen Pol Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
"Ya, saya sudah mendapat info bahwa Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob dan Provos," ujar Mahfud MD dikutip dari akun Instagramnya, Sabtu (6/8/2022).
Mahfud menjelaskan alasan Eks Kadiv Propam Polri tersebut dibawa ke Provos. Menurutnya, Ferdy Sambo akan diperiksa terkait dugaan pelanggaran etik atas tewasnya Brigjen J di rumah dinasnya.
"Menurut hukum pelanggaran etik dan pelanggaran pidana itu bisa sama-sama jalan, tidak harus saling menunggu dan tidak saling meniadakan," ungkapnya.
Dia mengatakan bahwa jika Irjen Ferdy Sambo dijatuhi sanksi etik, bukan berarti dugaan pidananya dikesampingkan. Mantan hakim Mahkamah Konstitusi ini pun menegaskan, dugaan pelanggaran etik Ferdy Sambo akan diproses dan dugaan pelanggaran pidananya juga diproses.
Mahfud kemudian mencontohkan kasus eks Ketua MK Akil Mochtar. "Ketika yang bersangkutan ditahan karena sangkaan korupsi setelah di-OTT (operasi tangkap tangan), maka tanpa menunggu selesainya proses pidana pelanggaran etiknya diproses," katanya.
Setelah itu Akil pun diberhentikan dulu dari jabatannya sebagai hakim MK melalui sanksi etik. Menurut Mahfud, pemberhentian ini mempermudah pemeriksaan pidana karena Akil tidak bisa cawe-cawe di MK. Lantas beberapa lama setelah sanksi etik dijatuhkan, barulah dijatuhi hukuman pidana.
Mahfud juga menjelaskan bahwa pemeriksaan pidana lebih rumit, sehingga lebih lama dari pemeriksaan pelanggaran etik. "Jadi publik tak perlu khawatir, penyelesaian masalah etika ini malah akan mempermudah percepatan pemeriksaan pidananya jika memang ada dugaan dan sangkaan tentang itu," kata dia.
Sebelumnya, dikabarkan bahwa Irjen Ferdy Sambo dijemput pasukan Brimob di Bareskrim Polri untuk kemudian dibawa ke Mako Brimob, Sabtu sore.
Penangkapan ini berkaitan dengan kasus penembakan terhadap Brigadir J.