PINUSI.COM, Jakarta – Pendaftaraan partai politik pemilu 2024 dibuka sejak 1 Agustus 2022 namun sekitar 15 partai politik (parpol) belum juga mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sampai saat ini, Rabu (10/8/2022).
Hal tersebut dikatakan langsung oleh Ketua Divisi Teknis Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik. Dia mengatakan sekitar 15 partai politik yang belum bersurat terkait kedatangan ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mendaftarkan diri.
“Sampai hari ini tercatat masih ada 15 parpol nasional yang belum mendaftarkan diri ke Kantor KPU,” kata Idham Holik pada Selasa (9/8/2022).
Menurutnya 15 Partai tersebut telah memiliki akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) namun belum juga ada konfirmasi terkait rencana kedatangannya untuk mendaftarkan diri ke KPU.
“15 partai politik belum mengkonfirmasi atau menyampaikan rencana pendaftaran mereka ke KPU,” tambahnya.
Hingga saat ini sekitar 42 partai politik telah memegang akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), namun, yang tercatat telah mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum sekitar 18 partai politik.
Berikut Partai yang belum mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU)
- Partai Mahasiswa Indonesia
- Partai Berkarya
- Partai Pandu Bangsa
- Partai Kedaulatan
- Partai Pergerakan Desa
- Partai Masyumi
- Partai Rakyat
- Partai Pemersatu Bangsa
- Partai Kedaulatan Rakyat
- Partai Damai Sejahtera Pembaharuan
- Partai Republik Satu
- Partai Indonesia Bangkit Bersatu
- Partai Kongres
- Partai Republik
- Partai Pelita