PINUSI.COM - 4 WNA asal Nigeria da 1 orang asal Rusia dideportasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bali.
Gubernur Bali I Wayan Koster, menjelaskan 4 orang WNA yang berasal dari Nigeria itu dideportasi karna melebihi masa izin tinggal. Sedangkan untuk WNA Rusia yang dikembalikan ke negaranya itu telah melanggar izin tinggal dengan membuka usaha tenis di Bali.
4 orang WNA Nigeria ditangkap pada tanggal 7 maret 2023 saat razia tim imigrasi Ngurah Rai.
BACA LAINNYA: Masih Belum Usai, GoTo Kembali PHK Ratusan Karyawannya
Sedangkan untuk WNA asal Rusia, ia ditangkap pada tanggal 7 Maret 2023 saat razia tim patroli darat keimigrasian Bidang Intelijen dan Penidakan Keimigrasian.
WNA Rusia itu ditangkap usai beredar informasi tentang aktivitas orang asing melatih tenis di Kuta Utara. Ia ditelusuri berkegiatan sebagai pelatih tenis di sebuah pusat olahraga di Kuta Utara.
Gubernur Bali I Wayan Koster, meminta masyarakat Bali aktif utnuk melaporkan kelakuan wisatawan yang menyalahi aturan di Bali. Ia juga mengatakan wisatawan di Bali tak boleh lagi menyewa motor.
Editor : Cipto Aldi