PINUSI.COM - Telah mendengar tentang rencana pajak minuman manis selama beberapa tahun terakhir. Bahkan, dikabarkan Kementerian Kesehatan telah menyurati Kementerian Keuangan, meminta segera kebijakan cukai minuman berpemanis. Adanya cukai minuman manis diharapkan dapat menurunkan angka obesitas di Indonesia.
BACA LAINNYA: 5 WNA di Bali Dideportasi, Langgar Izin Tinggal Sampai Kerja Ilegal
Kelebihan asupan gula telah dikaitkan dengan penambahan berat badan, termasuk obesitas. Untuk itu, banyak pakar kesehatan menganjurkan untuk membatasi asupan gula.
Setidaknya 85 negara telah menerapkan beberapa jenis pajak atas minuman manis. Beberapa negara yang berhasil mengenakan pajak minuman manis antara lain Meksiko, Afrika Selatan, dan Inggris, kata WHO.
Pajak yang menaikkan harga sekitar 20 persen terbukti membantu mencegah obesitas dan diabetes dengan mengurangi konsumsi minuman manis sekitar 20 persen. Pajak atas minuman manis juga mendorong produsen untuk memformulasi ulang untuk mengurangi kandungan gula dalam produk mereka.
BACA LAINNYA: Jangan Panik, Begini Cara Mengatasi Kram Otot!
Penerapan pajak atas minuman manis telah terbukti mengurangi permintaan dan juga pembelian. WHO juga meminta negara untuk mengenakan pajak pada minuman manis untuk menaikkan harga produk dan mengurangi permintaan.
Salah satu upaya untuk mengurangi konsumsi gula adalah dengan pengenaan pajak minuman berpemanis. Beberapa negara sudah mengenakan pajak pada minuman manis. Pendekatan ini dianggap membantu mencegah obesitas dengan mengurangi kebutuhan.
Editor : Costa Rando Masihin