PINUSI.COM - Komisi II DPR mendukung langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Partai Prima).
Salah satu putusan PN Jakpus adalah penundaan Pemilu 2024 ke tahun 2025. Selain itu, Komisi II pun bersedia membantu KPU apabila membutuhkan bantuan teknis, seperti ahli hukum.
“Komisi II DPR RI bersama dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP RI), mendukung langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) untuk menempuh upaya Hukum Banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara sungguh-sungguh,” ucap Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia, dikutip dari situs DPR.
BACA LAINNYA: Food Vlogger ini Bandingkan Rasa Mixue di Indonesia dan Korea Selatan
Keputusan Pengadilan Jakarta Pusat nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk menunda Pemilu 2024 ini, dinilai cukup mengusik.
Sebab, Komisi II DPR telah membahas persiapan Pemilu 2024 dengan serius sejak dua tahun yang lalu, sebelum pimpinan baru KPU, Bawaslu, dan DKPP terpilih dan dilantik.
“Oleh karena itu, kenapa dari tadi banyak pertanyaan? Karena kita ingin juga melihat dan ingin menyamakan frekuensi kalau Komisi II sangat serius."
"Kita berharap teman-teman penyelenggara lebih serius lagi, karena yang di lapangan yang bekerja adalah teman-temen penyelenggara."
"Kita juga kemarin lihat itu putusan itu, ya sebenarnya pertanyaannya yang sederhana gitu ya, kenapa kok bisa kita kecolongan? Kira-kira gitu,” tutur Doli.
BACA LAINNYA: Dibisiki Penyedia Barang di TNI Masih Sama Sejak Luhut Masih Jadi Tentara Hingga Sekarang, Jokowi: Bakal Saya Cek
Ia pun meminta KPU tidak menganggap enteng upaya hukum yang dihadapi saat ini. Komisi II DPR juga siap membantu KPU apabila membutuhkan dukungan ahli hukum dalam upaya hukum ke depan, untuk menghadapi banding terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas penundaan Pemilu 2024.
Dalam menghadapi persoalan ini, Doli juga meminta agar penyelenggara pemilu, yakni KPU, Bawaslu, dan DKPP, solid dan saling bersinergi. Begitu pun Komisi II DPR, agar lebih mengintensifkan koordinasi.
Sebab, kata Doli, pemilu bukan hanya soal penyelenggara, namun juga ada hak demokrasi masyarakat Indonesia yang perlu diperjuangkan. (*)
Editor: Yaspen Martinus