PINUSI.COM - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera memproses kasus penganiayaan David dengan tersangka AG, setelah menerima berkas perkaranya. Kejati DKI menyatakan berkas AG kemungkinan bisa dinyatakan lengkap pada akhir Maret 2023.
Kepala Kejati DKI Jakarta Reda Manthovani mengatakan, pihaknya akan menyiapkan jaksa spesialis anak, lantaran AG masih di bawah umur.
BACA LAINNYA : Nani Wijaya Tersenyum dan Lambaikan Tangan Sebelum Embuskan Napas Terakhir
Pelimpahan berkas AG juga akan didahulukan, dan bakal ditinjau dalam tujuh hari ke depan, dimulai sejak 13 hingga 20 Maret 2023.
Lalu, dilanjuti tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, yang akan ditinjau selama 14 hari semenjak pelimpahan berkas tahap pertama. Jika berkas tersebut sudah dinyatakan lengkap alias P21, baru akan masuk ke tahap selanjutnya. Sedangkan untuk tahap kedua, dilakukan pada akhir Maret atau awal April 2023.
Kasus David ini memang tergolong berat. Terkait berkas kasus tersebut untuk ke depannya, tim jaksa akan menuntut hak-hak korban dapat dipenuhi. Hak tersebut juga bukan hanya dituntut dari persoalan pidananya, namun hak materiel maupun imateriel korban juga bakal diupayakan.
Kejaksaan dan dokter telah menyaksikan rekonstruksi kasus tersebut secara langsung.
BACA LAINNYA : Inspirasi Mix and Match Kemeja Flanel
Mario dijerat pasal 355 KUHP ayat 1, subsider pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Penyidik juga mengenakan Mario pasal 76c Jo 80 Undang-undang Perlindungan Anak.
Sedangkan Shane dijerat pasal 355 ayat 1 Jo pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c Undang-undang Perlindungan Anak.
Status AG dalam kasus ini sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku. Atas perbuatannya, AG dikenakan Pasal 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP. (*)
Editor: Yaspen Martinus