PINUSI.COM - Wakil Presiden Maruf Amin menegaskan, masjid tidak boleh dijadikan tempat kampanye para peserta Pemilu 2024.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) melarang peserta pemilu kampanye di tempat ibadah, pendidikan, serta fasilitas pemerintah.
“Biarkan masjid untuk salat, untuk ibadah, untuk kegiatan sosial."
BACA LAINNYA: Minta KPU Tak Anggap Enteng Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024, Komisi II DPR Siap Berikan Bantuan Ahli Hukum
"Supaya disterilkan dari kampanye,” ujar Maruf Amin, usai menghadiri acara peringatan Hari Desa Asri Nusantara 2023 di Lapangan Bola Desa Makmur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau, Senin (20/3/2023), dikutip dari laman wapresri.go.id.
Maruf Amin menuturkan, semua tata cara dalam pelaksanaan pemilu, termasuk pada masa pra-pemilu, sudah memiliki aturan jelas.
“Sudah ada aturan mainnya bahwa tempat ibadah, tempat pendidikan, lembaga pendidikan, dan juga kantor pemerintahan, itu tidak boleh dijadikan tempat kampanye, tidak boleh,” tuturnya.
BACA LAINNYA: Jokowi Ikuti Proses Coklit, Ketua KPU: Simbol Pemilu 2024 Tetap Berjalan Sesuai Agenda
Sehingga, Maruf Amin mengimbau seluruh peserta pemilu menaati aturan, agar prosesnya berjalan baik dan lancar.
“Kepada pimpinan partai politik dan juga para relawannya, supaya tidak bernafsu untuk menjadikan masjid sebagai tempat kampanye.”
“Kepada pengurus masjid, semua itu jangan boleh ada kampanye di masjid-masjid,” paparnya.
Maruf Amin berharap dengan menaati aturan ini, perpecahan masyarakat akibat perbedaan aspirasi politik dapat dicegah dan diminimalisir.
“Belum tentu di satu masjid itu aspirasi politiknya sama, sehingga bisa terjadi pembelahan-pembelahan,” ucapnya. (*)
Editor: Cipto Aldi