Tegas Larang Kampanye di Tempat Ibadah, Maruf Amin: Biarkan Masjid untuk Salat

Oleh yaspen-martinusTuesday, 21st March 2023 | 13:55 WIB
Tegas Larang Kampanye di Tempat Ibadah, Maruf Amin: Biarkan Masjid untuk Salat

PINUSI.COM - Wakil Presiden Maruf Amin menegaskan, masjid tidak boleh dijadikan tempat kampanye para peserta Pemilu 2024.

Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) melarang peserta pemilu kampanye di tempat ibadah, pendidikan, serta fasilitas pemerintah.

“Biarkan masjid untuk salat, untuk ibadah, untuk kegiatan sosial."

BACA LAINNYA: Minta KPU Tak Anggap Enteng Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024, Komisi II DPR Siap Berikan Bantuan Ahli Hukum

"Supaya disterilkan dari kampanye,” ujar Maruf Amin, usai menghadiri acara peringatan Hari Desa Asri Nusantara 2023 di Lapangan Bola Desa Makmur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau, Senin (20/3/2023), dikutip dari laman wapresri.go.id.

Maruf Amin menuturkan, semua tata cara dalam pelaksanaan pemilu, termasuk pada masa pra-pemilu, sudah memiliki aturan jelas.

“Sudah ada aturan mainnya bahwa tempat ibadah, tempat pendidikan, lembaga pendidikan, dan juga kantor pemerintahan, itu tidak boleh dijadikan tempat kampanye, tidak boleh,” tuturnya.

BACA LAINNYA: Jokowi Ikuti Proses Coklit, Ketua KPU: Simbol Pemilu 2024 Tetap Berjalan Sesuai Agenda

Sehingga, Maruf Amin mengimbau seluruh peserta pemilu menaati aturan, agar prosesnya berjalan baik dan lancar.

“Kepada pimpinan partai politik dan juga para relawannya, supaya tidak bernafsu untuk menjadikan masjid sebagai tempat kampanye.”

“Kepada pengurus masjid, semua itu jangan boleh ada kampanye di masjid-masjid,” paparnya.

Maruf Amin berharap dengan menaati aturan ini, perpecahan masyarakat akibat perbedaan aspirasi politik dapat dicegah dan diminimalisir.

“Belum tentu di satu masjid itu aspirasi politiknya sama, sehingga bisa terjadi pembelahan-pembelahan,” ucapnya. (*)

https://pinusi.com/pinnews/minta-kpu-pastikan-pemilu-2024-digelar-14-februari-legislator-nasdem-kita-butuh-kepastian/

Editor: Cipto Aldi

Terkini

Di Sponsori Waketum, DPP PBB Bagi-Bagi Takjil Gratis Bergizi
Di Sponsori Waketum, DPP PBB Bagi-Bagi Takjil Gratis Bergizi
PinNews | Saturday, 29th March 2025 | 16:29 WIB
Merry Riana Education Raih Excellence Performance Award
Merry Riana Education Raih Excellence Performance Award
PinNews | Saturday, 29th March 2025 | 07:44 WIB
2 Menteri, PKP Dan Menkes Lakukan MoU Untuk Pengadaan 30 Ribu Rumah Subsidi Khusus Nakes
2 Menteri, PKP Dan Menkes Lakukan MoU Untuk Pengadaan 30 Ribu Rumah Subsidi Khusus Nakes
PinNews | Friday, 28th March 2025 | 10:20 WIB
SCTV Hadirkan Serangkaian Film Spesial Lebaran 1446 H
SCTV Hadirkan Serangkaian Film Spesial Lebaran 1446 H
PinTertainment | Friday, 28th March 2025 | 08:32 WIB
Menbud Fadli Terima Kunjungan Komite Nasional ICOM Indonesia
Menbud Fadli Terima Kunjungan Komite Nasional ICOM Indonesia
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 15:04 WIB
Menteri PKP Maruarar Terima Usulan Gubernur Jabar Soal Rumah Subsidi Dalam Bentuk Panggung
Menteri PKP Maruarar Terima Usulan Gubernur Jabar Soal Rumah Subsidi Dalam Bentuk Panggung
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 09:27 WIB
Tragedi Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru, Tersangka Terungkap!
Tragedi Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru, Tersangka Terungkap!
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 09:11 WIB
Heboh!  Skandal Lisa Mariana dan Ridwan Kamil, Muka Sang Anak Ditunjukan Ke Publik
Heboh! Skandal Lisa Mariana dan Ridwan Kamil, Muka Sang Anak Ditunjukan Ke Publik
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 08:56 WIB
Lonjakan Arus Mudik H-4 Lebaran, Petugas Siap Amankan Titik Rawan Macet di Jalur Bottle Neck
Lonjakan Arus Mudik H-4 Lebaran, Petugas Siap Amankan Titik Rawan Macet di Jalur Bottle Neck
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 08:29 WIB
Dugaan Keterlibatan Anggota Brimob dalam Kasus Judi Sabung Ayam di Lampung
Dugaan Keterlibatan Anggota Brimob dalam Kasus Judi Sabung Ayam di Lampung
PinNews | Wednesday, 26th March 2025 | 15:54 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta