PINUSI.COM - Asuransi idealnya memberikan kemudahan bagi penggunanya. Namun, terkadang saat ingin mengeklaim, pengguna asuransi sering mendapat penolakan.
Salah satunya, pada asuransi jiwa kredit. Umumnya, penolakan tersebut terjadi karena adanya kesalahan pada informasi SPPAJ (Surat Permohonan Penutupan Asuransi Jiwa) serta kesalahan lainnya.
Asuransi merupakan perjanjian antara dua pihak atau lebih. Pihak tertanggung akan membayarkan iuran atau premi kepada pihak penanggung, sebagai ganti atas risiko jika adanya kerugian hingga kerusakan yang terjadi akibat dari suatu hal.
Asuransi memiliki tujuan untuk melindungi kamu dari risiko kerugian finansial dalam jumlah yang besar.
BACA LAINNYA : Menabung Saat Muda, Kenapa Tidak? Yuk Ikuti Tipsnya!
Berikut ini tips yang harus diperhatikan agar klaim asuransi tidak ditolak.
- Melakukan pengisian SPPAJ dengan benar dan jujur
Hal ini wajib dilakukan oleh para debitur, yakni dengan mengisi SPPAJ dengan keadaan yang sebenarnya. Jika terdapat kesalahan saat mengisi SPPAJ, bisa saja membuat klaim asuransi yang diajukan menjadi gugur.
- Meminta sertifikat kepesertaan kepada pihak bank
Pihak perusahaan asuransi akan memberikan sertifikat kepesertaan kepada pihak debitur secara langsung maupun melalui bank itu sendiri.
- Memahami manfaat dan jangka waktu pertanggungan
Penting untuk mengetahui manfaat asuransi terlebih dahulu, karena setiap jenis asuransi memiliki manfaat yang berbeda.
Setiap perusahaan asuransi juga memiliki jangka waktu yang berbeda. Itu semua harus dipahami terlebih dahulu bagi para debitur, sebelum mengeklaim asuransi.
- Memberitahukan kewajiban pelunasan utang kepada ahli waris
Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi hal yang harus dilakukan apabila risiko kematian terjadi. Jika terjadi penolakan, ahli waris bisa mengajukan keberatan kepada pihak asuransi saat upaya penyelesaian klaim. Apabila tetap ditolak, ahli waris harus tetap membayar utang debitur dengan lunas. (*)
Editor: Yaspen Martinus