PINUSI.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahan evaluasi reformasi birokrasi Kementerian Keuangan berupa evaluasi program reformasi birokrasi, tindak lanjut atas isu-isu terkini, serta respon atas aspirasi masyarakat terhadap Kementerian Keuangan dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI di kompleks Parlemen, Senin (27/03/2023).
Dalam kesempatan itu, Menkeu mengatakan bahwa Kementerian Keuangan sebagai bendahara negara saat ini memiliki tanggung jawab mengelola sejumlah aset negara yang terdiri dari berbagai bentuk aset lancar, aset piutang jangka panjang, properti, investasi jangka panjang, aset tetap, dan aset lainnya.
Selain itu, Kementerian Keuangan juga bertanggung jawab dalam mengelola pendapatan, belanja, dan pembiayaan negara dengan prinsip kehati-hatian untuk kesejahteraan rakyat, juga menjalankan 21 mandat undang undang yang bersifat strategis, luas, dan kompleks.
BACA LAINNYA: Minta PPATK Tegas Terhadap Transaksi Mencurigakan di Kemenkeu, Benny K Harman: Jangan Mencla Mencle
Kementerian Keuangan sebagai institusi yang sangat besar dan kompleks tadi, berkomitmen untuk terus menerus memperbaiki kerangka kerja, serta menyempurnakan nilai-nilai dan sistem terkait integritas di Kementerian Keuangan.
Menkeu mengatakan, terdapat beberapa komponen reformasi birokrasi yang telah dilakukan Kementerian Keuangan, yaitu menyangkut peningkatan kualitas sumber daya manusia, simplifikasi proses bisnis, internal kontrol dari sisi pengawasan internal, penguatan organisasi, cara kerja baru, dan perkembangan teknologi digital.
“Inilah keenam komponen reformasi birokrasi di Kementerian Keuangan yang akan terus kita teliti dan kita perbaiki karena ini menyangkut satu sama lain keterkaitan dan tentu memiliki juga dampak terhadap kinerja dan reputasi Kemenkeu,” ujarnya.
BACA LAINNYA: Setelah Diminta Sri Mulyani, PPATK Akhirnya Serahkan Data Transaksi Rp 300 T ke Kemenkeu
Adapun langkah yang diambil Kementerian Keuangan untuk meningkatkan integritas dan mencapai tujuan kehidupan bangsa yang bersih dari korupsi, yaitu dengan melakukan bebagai upaya mulai dari sisi pencegahan, langkah deteksi, dan membentuk tiga lini integritas (pengawasan di lingkungan kantor, di unit kepatuhan internal, dan melalui Inspektorat Jenderal).
Selain itu, Kementerian Keuangan juga terus berupaya untuk meningkatan kapasitas dari semua lini dan melakukan integrasi saluran pengaduan, serta memperkuat kerjasama dengan aparat penegak hukum serta pihak lain.
“Masyarakat yang merasakan atau melihat atau mendengar adanya hal-hal yang menyangkut tata kelola Kementerian Keuangan, mereka bisa melakukan pengaduan melalui saluran WISE Kemenkeu, whistleblower dari Kementerian Keuangan. Atau kalau untuk Pajak, Bea Cukai, kita juga punya Komwasjak, Komite Pengawasan Perpajakan,” pungkasnya.
Editor : Costa Rando Masihin