PINUSI.COM - Asosiasi Antikorupsi (MAKI) resmi melaporkan Ketua PPATK, Menko Polhukam, dan Menteri Keuangan ke Bareskrim Polri terkait tindak pidana pencucian uang senilai Rp 349 triliun.
BACA LAINNYA: Jokowi Menjamin Keikutsertaan Timnas Israel di Piala Dunia U-20
Namun, Koordinator MAKI Boyamin Saiman meminta laporannya dibubarkan untuk membuktikan bahwa PPATK, Menko Polhukam, dan Menteri Keuangan tidak melanggar unsur pidana. Hal itu disampaikan Boyamin saat tiba di Bareskrim Polri, Selasa siang.
Editor: Cipto Aldi