PINUSI.COM - Pemerintah merevisi SKB 3 menteri yang mengatur cuti Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah atau Lebaran 2023, menjadi tanggal 19-25 April 2023.
Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan, cuti ini dimajukan sesuai arahan Presiden Joko Widodo.
Muhadjir Effendy mengatakan, pada rapat internal yang digelar 24 Maret 2023, Presiden meminta agar libur cuti bersama pada 21, 24, 25, 26 April 2023 sesuai SKB 3 menteri, diubah menjadi tanggal 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023.
BACA LAINNYA : Devano Pindah Agama, Iis Dahlia: Seenak Jidatnya!
Muhadjir menjelaskan, cuti bersama Lebaran dimajukan, lantaran diperkirakan akan mengalami kenaikan jumlah pemudik yang sangat drastis.
Cuti bersama ini dimajukan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat mengambil cuti lebih awal, dan menghindari penumpukan kendaraan pada arus mudik.
Menhub Budi Karya Sumadi sebelumnya menjelaskan, jumlah pemudik tahun ini diprediksi naik dari 85 juta orang menjadi 123 juta orang, atau naik 47% untuk skala nasional. Sedangkan jumlah pemudik di Jabodetabek diprediksi juga naik dari 14 juta orang menjadi 18 juta orang, atau naik 27%.
BACA LAINNYA : Alshad Ahmad di Tengah Isu Panas Tetap Jalan-Jalan ke Afrika, Tanggapan Psikolog: Strategi Pertahanan Diri
Pemudik bakal menggunakan berbagai jenis transportasi, mulai dari transportasi laut, darat, hingga udara. Menurut Budi Karya, untuk jalur udara, kereta api, dan laut, relatif dapat dikelola, karena menggunakan sarana tiket, sehingga dapat dikontrol atau dibatasi.
Budi Karya menuturkan, yang perlu pengelolaan khusus adalah transportasi darat. Alasannya, 22% pemudik atau sebanyak 123 juta orang, bakal menggunakan mobil, sedangkan 20% akan menggunakan motor. (*)
Editor: Yaspen Martinus