Menyesuaikan dengan Kondisi Ekonomi, THR dan Gaji Ke-13 Tahun Ini Hanya Cair 50 Persen

Oleh findyamiraThursday, 30th March 2023 | 10:06 WIB
Menyesuaikan dengan Kondisi Ekonomi, THR dan Gaji Ke-13 Tahun Ini Hanya Cair 50 Persen

PINUSI.COM - Pemerintah mengeluarkan kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13, yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, pemberian THR dan gaji ke-13 disesuaikan dengan kondisi ekonomi saat ini.

THR dan gaji ke-13 yang dibayarkan sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok, ditambah tunjangan yang melekat dan tunjangan kinerja per bulan. Namun, hanya diberikan sebesar 50 persennya.

Pemberian THR dan gaji ke-13 ini dilakukan sebagai wujud apresiasi dari kontribusi dan pengabdian yang telah dilakukan oleh para aparatur negara. Serta, sebagai harapan agar dapat melaksanakan tugas dengan baik untuk mengupayakan pemulihan ekonomi.

BACA LAINNYA : Menaker Minta Pengusaha Bayarkan THR Paling Telat 7 Hari Sebelum Idulfitri dan Tak Boleh Dicicil

Tahun ini, THR dan gaji ke-13 juga diberikan kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja dan tambahan penghasilan. Sri Mulyani menyebut hal ini baru pertama kalinya dilakukan.

Pencairan THR sendiri akan dilakukan mulai 10 hari sebelum Lebaran. Sedangkan untuk gaji ke-13 akan cair pada Juni 2023.

Pembayaran gaji ke-13 dilakukan untuk membantu meringankan keperluan pada saat tahun ajaran baru. Terutama, untuk keperluan dan biaya pendidikan anak-anak dari keluarga ASN. (*)

https://pinusi.com/pinnews/resmi-laporkan-ppatk-menko-polhukam-dan-menkeu-ke-bareskrim-polri/

Editor: Yaspen Martinus

Terkini

Di Sponsori Waketum, DPP PBB Bagi-Bagi Takjil Gratis Bergizi
Di Sponsori Waketum, DPP PBB Bagi-Bagi Takjil Gratis Bergizi
PinNews | Saturday, 29th March 2025 | 16:29 WIB
Merry Riana Education Raih Excellence Performance Award
Merry Riana Education Raih Excellence Performance Award
PinNews | Saturday, 29th March 2025 | 07:44 WIB
2 Menteri, PKP Dan Menkes Lakukan MoU Untuk Pengadaan 30 Ribu Rumah Subsidi Khusus Nakes
2 Menteri, PKP Dan Menkes Lakukan MoU Untuk Pengadaan 30 Ribu Rumah Subsidi Khusus Nakes
PinNews | Friday, 28th March 2025 | 10:20 WIB
SCTV Hadirkan Serangkaian Film Spesial Lebaran 1446 H
SCTV Hadirkan Serangkaian Film Spesial Lebaran 1446 H
PinTertainment | Friday, 28th March 2025 | 08:32 WIB
Menbud Fadli Terima Kunjungan Komite Nasional ICOM Indonesia
Menbud Fadli Terima Kunjungan Komite Nasional ICOM Indonesia
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 15:04 WIB
Menteri PKP Maruarar Terima Usulan Gubernur Jabar Soal Rumah Subsidi Dalam Bentuk Panggung
Menteri PKP Maruarar Terima Usulan Gubernur Jabar Soal Rumah Subsidi Dalam Bentuk Panggung
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 09:27 WIB
Tragedi Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru, Tersangka Terungkap!
Tragedi Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru, Tersangka Terungkap!
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 09:11 WIB
Heboh!  Skandal Lisa Mariana dan Ridwan Kamil, Muka Sang Anak Ditunjukan Ke Publik
Heboh! Skandal Lisa Mariana dan Ridwan Kamil, Muka Sang Anak Ditunjukan Ke Publik
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 08:56 WIB
Lonjakan Arus Mudik H-4 Lebaran, Petugas Siap Amankan Titik Rawan Macet di Jalur Bottle Neck
Lonjakan Arus Mudik H-4 Lebaran, Petugas Siap Amankan Titik Rawan Macet di Jalur Bottle Neck
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 08:29 WIB
Dugaan Keterlibatan Anggota Brimob dalam Kasus Judi Sabung Ayam di Lampung
Dugaan Keterlibatan Anggota Brimob dalam Kasus Judi Sabung Ayam di Lampung
PinNews | Wednesday, 26th March 2025 | 15:54 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta