PINUSI.COM - Pemerintah mengeluarkan kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13, yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, pemberian THR dan gaji ke-13 disesuaikan dengan kondisi ekonomi saat ini.
THR dan gaji ke-13 yang dibayarkan sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok, ditambah tunjangan yang melekat dan tunjangan kinerja per bulan. Namun, hanya diberikan sebesar 50 persennya.
Pemberian THR dan gaji ke-13 ini dilakukan sebagai wujud apresiasi dari kontribusi dan pengabdian yang telah dilakukan oleh para aparatur negara. Serta, sebagai harapan agar dapat melaksanakan tugas dengan baik untuk mengupayakan pemulihan ekonomi.
BACA LAINNYA : Menaker Minta Pengusaha Bayarkan THR Paling Telat 7 Hari Sebelum Idulfitri dan Tak Boleh Dicicil
Tahun ini, THR dan gaji ke-13 juga diberikan kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja dan tambahan penghasilan. Sri Mulyani menyebut hal ini baru pertama kalinya dilakukan.
Pencairan THR sendiri akan dilakukan mulai 10 hari sebelum Lebaran. Sedangkan untuk gaji ke-13 akan cair pada Juni 2023.
Pembayaran gaji ke-13 dilakukan untuk membantu meringankan keperluan pada saat tahun ajaran baru. Terutama, untuk keperluan dan biaya pendidikan anak-anak dari keluarga ASN. (*)
Editor: Yaspen Martinus