PINUSI.COM - THR 2023 untuk Aparatur Sipil Negara tidak menutup kemungkinan akan dibayarkan setelah lebaran. Meski begitu, Menkeu Sri Mulyani menjelaskan tidak perlu khawatir akan hal tersebut.
Meskipun THR belum bisa dibayarkan sebelum Idulfitri karena ada suatu hal, tapi dana THR akan tetap ada dan tidak hangus. Pihaknya akan terus mengimbau dan bekerja sama dengan seluruh kementerian, lembaga, serta pemda untuk terus berupaya agar THR bisa diterima sebelum Idulfitri.
BACA LAINNYA : Menaker Minta Pengusaha Bayarkan THR Paling Telat 7 Hari Sebelum Idulfitri dan Tak Boleh Dicicil
Sebenarnya keterlambatan pembayaran THR bisa saja terjadi. Umumnya disebabkan karena SPM (Surat Perintah Membayar) yang telah diajukan oleh kementerian/lembaga dan Pemda belum lengkap. Hal ini pun sudah biasa terjadi di setiap tahunnya.
Jika sesuai dengan kebijakan, THR 2023 sudah mulai dicairkan dari 10 hari sebelum Idulfitri ke KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara). Sedangkan bagi kementerian/lembaga sudah bisa untuk mengajukan SPM ke KPPN mulai dari 10 hari sebelum Idulfitri. Serta KPPN sudah bisa mencairkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Editor: Cipto Aldi