PINUSI.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), menjadi undang-undang.
Ketua DPR Puan Maharani berharap, dengan disahkannya Perppu tersebut menjadi undang-undang, kegiatan Pemilu 2024 bisa berjalan dengan aman.
“Alhamdulillah, hari ini Perppu Nomor 1 terkait dengan Pemilu sudah disahkan menjadi undang-undang."
"Kami berharap bahwa dengan disahkannya Perppu Nomor 1 sebagai undang-undang ini, apa yang akan sama-sama kita laksanakan dan kita jalankan menjelang Pemilu tahun 2024 yang akan datang itu bisa berjalan dengan aman, tanpa ada perpecahan satu sama lain,” tuturu Puan, dikutip dari laman DPR, Selasa (4/4/2023).
BACA LAINNYA: Puan Maharani: Pemerintah Harus Tekan Lonjakan Kebutuhan Pokok Sebelum Ramadhan
Puan juga menegaskan, Pemilu 2024 bakal digelar sesuai jadwal yang sudah ditentukan sebelumnya, yakni pada 14 Februari 2024.
Puan berharap UU Pemilu yang baru ini bisa dijalankan dengan sebaik-baiknya. (*)
Editor: Yaspen Martinus