PINUSI.COM - Pemerintah berkomitmen mengakselerasi transformasi ekonomi melalui insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN), atas pembelian mobil dan bus listrik.
Insentif tersebut mulai berlaku pada masa pajak April hingga Desember 2023.
Aturan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.
“Kebijakan ini diluncurkan dalam rangka mengakselerasi transformasi ekonomi untuk meningkatkan daya tarik investasi dalam ekosistem kendaraan listrik, perluasan kesempatan kerja, percepatan peralihan dari penggunaan energi fosil ke energi listrik."
"Sehingga ke depan diharapkan akan mempercepat pengurangan emisi sekaligus efisiensi subsidi energi,” ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu, dikutip dari laman Kemenkeu, Selasa (4/4/2023).
BACA LAINNYA: Mobil Listrik Mainan ini Bisa Ngedrift, Harganya Murah!
Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai Roda Empat dan Bus dengan TKDN ≥40%, akan diberikan PPN DTP sebesar 10% sehingga PPN yang harus dibayar tinggal 1%.
Lalu, (ii) KBL Berbasis Baterai Bus dengan 20% ≤ TKDN < 40%, diberikan PPN DTP sebesar 5%, sehingga PPN yang harus dibayar sebesar 6%.
Model dan tipe kendaraan yang memenuhi syarat TKDN ditetapkan dengan Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1641 Tahun 2023.
Sementara, kriteria nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) memperhatikan keselarasan dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019, serta roadmap program percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dari Kemenperin.
BACA LAINNYA: Motor Listrik ALVA Tak Dapat Subsidi Pemerintah, Ini Alasannya
Untuk teknis pelaksanaan fasilitasi perpajakan tersebut, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kemenperin melakukan pengawasan atas kesesuaian nilai TKDN.
Pengawasan tersebut dapat dilakukan oleh lembaga verifikasi independen yang ditunjuk oleh Dirjen ILMATE.
Apabila dalam pengawasan terdapat KBLBB yang tidak memenuhi nilai TKDN, Dirjen ILMATE dapat memberikan sanksi administratif berupa penghapusan dari daftar KBLBB tertentu, yang dapat memanfaatkan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah. (*)
Editor: Yaspen Martinus