PINUSI.COM - Dua orang Asisten Rumah Tangga (ART) nekat membawa kabur uang majikan senilai Rp. 20 Juta di Cluster Crown Jalan Crown M, dikawasan Grand Lake City, Kota Tanggerang.
Pelaku berinisial BY (24) yang sudah ditangkap di Polsek Cipondoh di wilayah Bekasi Timur dan satu lagi pelaku berinisial KY masih menjadi buron.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (23/3/2023), di rumah korban TCL (43). Dari pencurian tersebut, total Rp 20 juta uang tunai milik korban raib
BACA LAINNYA : 5 Tips Tak Lesu Bekerja di Kantor Saat Puasa
Menurut keterangan korban, para ART tersebut sudah merencanakan pencurian ini, uang tunai senilai Rp. 20 Juta tersebut tersimpan di lemari dan dibawa kabur oleh pelaku. Kehilangan tersebut dilaporkan korban ke Mapolsek Cipondoh, Polres Metro kota Tanggerang, Polda Metro Jaya.
Tim Resmob Reskrim Polsek Cipondoh langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi. Hasilnya, polisi berhasil meringkus satu pelaku yang berada di kontrakannya di kawasan Bekasi Timur. "Dari hasil penyelidikan, pelaku BY berada di daerah Bekasi Timur, di rumah kontrakannya di Jalan Mustika Jaya, dan berhasil diamankan petugas pada Minggu, 2 April 2023 jam 04.30 WIB," ujar Zain.
BACA LAINNYA : Gabriel Jesus Langsung Cetak Dua Gol Usai Comeback dari Cedera
BY kepada polisi mengungkapkan bahwa uang hasil pencurian tersebut dibagi dua dengan KY. Dan pada saat ini pihak kepolisian sedang mencari keberadaan KY.
Karena perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.