PINUSI.COM - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD memastikan tidak ada perbedaan data terkait transaksi janggal Rp349 triliun, antara dirinya dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Hal itu disampaikan langsung oleh Mahfud usai rapat Komite TPPU.
Mahfud mengungkapkan, sumber data yang disampaikan itu sama-sama berasal dari 300 surat data agrerat LHA (Laporan Hasil Analisis) atau LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) PPATK pada 2009-2023.
Hasilnya bisa berbeda, kata Mahfud, karena adanya perbedaan penyajian data dan cara mengklasifikasinya, bukan dari sumber datanya.
BACA LAINNYA: Sri Mulyani Ungkap Tantangan dalam Mengatur Anggaran di Tahun 2024
Pihak Mahfud MD memasukkan semua data LHA/LHP yang melibatkan pegawai Kemenkeu.
LHA/LHP yang dikirimkan ke Kemenkeu dan ke aparat penegak hukum, dibagi menjadi tiga klaster. Sedangkan Kemenkeu hanya memasukkan LHA/LHP yang diterima, dan tidak memasukkan LHA/LHP yang dikirim ke APH mengenai pegawai Kemenkeu.
Dari 300 LHA/LHP yang telah diserahkan PPATK dari tahun 2009-2023 kepada Kemenkeu maupun kepada APH, sebagian sudah ditindaklanjuti. Namun, sebagian lainnya masih dalam proses penyelesaian oleh Kemenkeu maupun APH. (*)
Editor: Yaspen Martinus