PINUSI.COM - Warga DKI Jakarta yang memiliki mobil tapi tak punya garasi, siap-siap kena sanksi.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta sedang menyusun aturan kepemilikan garasi bagi pemilik mobil, di Polda Metro Jaya.
BACA LAINNYA: Dukung Skandal Rp349 Triliun Diusut Tuntas, Benny K Harman: Nanti Ketahuan Jelas Siapa yang Bermain Api
Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta menegaskan, kendaraan yang parkir di badan jalan akan diderek serta didenda Rp500.000 per hari.
Aturan ini diperlukan, sebab banyak orang yang menganggap jalan sebagai tempat parkir, dan pada akhirnya menganggap fasilitas umum adalah milik pribadi.
BACA LAINNYA: Polisi Sudah Mengantongi Identitas Penipu yang Ganti Barcode QRIS Kotal Amal Masjid
Kata Syafrin, garasi juga akan menjadi kebutuhan saat warga ingin memperpanjang atau mengurus STNK baru. (*)
Editor: Yaspen Martinus