PINUSI.COM - Menteri Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengubah dan menambahkan hari libur dan cuti bersama Lebaran 2023, dari sebelumnya pada tanggal 21, 24, 25, dan 26, menjadi pada tanggal 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023.
Pertimbangan menggeser dan menambah cuti bersama ini, untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat mengambil cuti lebih awal, agar mencegah penumpukan masa pada puncak arus mudik.
Sebab, berdasarkan hasil survei Kementerian Perhubungan, jumlah calon pemudik tahun ini diprediksi mencapai 123 juta orang, naik drastis dari tahun lalu sebesar 85 juta orang.
"Makanya berkenaan dengan itu, pemerintah telah melakukan penandatanganan perubahan SKB tiga menteri tahun 2023," kata Muhadjir.
BACA SELANJUTNYA : Dukung Skandal Rp349 Triliun Diusut Tuntas, Benny K Harman: Nanti Ketahuan Jelas Siapa yang Bermain Api
Menko PMK mengajak pemudik memanfaatkan kesempatan baik ini, sehingga perjalanan mudik Lebaran bisa semakin lebih lancar.
"Dan kepada teman-teman penggiat media, agar kiranya dapat menyampaikan imbauan ini kepada masyarakat luas."
"Semoga mudik tahun ini menyenangkan dan mengesankan," tutur Muhadjir.
BACA SELANJUTNYA : Siswa SMA Asal Indonesia yang Diterima 10 Universitas Luar Negeri, Bingung Pilih yang Mana
Sementara, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta perusahaan membayar tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 2023 tepat waktu kepada para pekerja, meski ada perubahan tanggal cuti bersama Lebaran.
Pemberian THR keagamaan ini merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh, sesuai peraturan perundang-undangan.
Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36/2021 tentang Pengupahan, tepatnya pada pasal 8 dan 9, serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6/2016 tentang THR bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan. (*)
Editor: Yaspen Martinus