PINUSI.COM - Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, tetap dijatuhi vonis hukuman mati.
Hal itu terjadi setelah majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang banding Ferdy Sambo Cs digelar secara terbuka dan disiarkan melalui TV Pool PT DKI Jakarta secara live streaming, Rabu (12/4/2023) pagi.
Dalam persidangan banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap menjatuhkan vonis mati kepada mantan Kadiv Propam Polri itu, menguatkan putusan PN Jakarta Selatan.
“Jadi, demikian putusan yang kita ambil, yang pada intinya bahwa kita menguatkan putusan PN Jakarta Selatan."
"Dan putusan ini akan segera kita sampaikan kepada penuntut umum dan terdakwa melalui PN Jakarta Selatan,” jelas hakim di persidangan.
BACA LAINNYA: Catat! Ini Jadwal Libur dan Cuti Bersama Lebaran 2023
Hakim menilai Ferdy Sambo terbukti secara nyata telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, dan menjadi perancang skenario terhadap meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Juli 2022.
Tak hanya Ferdy Sambo, sejumlah polisi juga ikut terseret dalam kasus ini.
Pun, terpidana lain seperti istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati; sopir pribadi Sambo, Kuat Maruf; dan dua ajudannya, Bripka Ricky Rizal serta Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu. (*)
Editor: Yaspen Martinus