PINUSI.COM - Nama AG menduduki trending topic pasca-sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023) lalu.
Hal ini terjadi usai beredarnya potongan video hakim Sri Wahyuni membacakan vonis AG mengenai fakta persidangan.
Hakim Sri Wahyuni mengungkap kebohongan AG yang mengaku dirudapaksa oleh David Ozora.
“Pemicu emosi saksi Mario Dandy kepada anak korban Cristalino David Ozora adalah karena pengakuan dari anak (AG) kepada saksi Mario Dandy, bahwa anak disetubuhi oleh anak korban pada tanggal 17 Januari 2023," beber hakim.
BACA LAINNYA: Tersangka Penempel Stiker QRIS Palsu di Kotak Amal Sudah Beraksi di 38 Masjid
Namun faktanya, AG terbukti hanya mengarang cerita soal diperkosa David Ozora. Sebab, AG disebut tidak mengalami trauma dan justru melakukan hubungan badan dengan Mario Dandy beberapa kali.
"Pengakuan anak tersebut mengenai dipaksa itu tidak benar, karena ketika seorang anak dipaksa berhubungan, maka akan mengalami trauma. Sedangkan anak tidak mengalami trauma."
"Itu terbukti dari pengakuan anak di persidangan. Setelah bersetubuh dengan anak korban, anak (AG) juga melakukan persetubuhan dengan saksi Mario Dandy Satriyo sebanyak lima kali," ungkap hakim.
AG divonis 3,5 tahun penjara atas keikutsertaan dalam aksi penganiayaan berat berencana terhadap David.
Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 4 tahun pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). (*)
Editor: Yaspen Martinus