PINUSI.COM - Biasanya orang-orang membayar zakat di Masjid atau lembaga lain yang diserahkan langsung kepada panitia. Namun seiring berjalannya teknologi, banyak kemudahan-kemudahan yang dapat diakses pada saat ini yaitu membayar zakat secara online.
Pembayaran Zakat secara online dapat dilakukan melalui halaman resmi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
Dikutip dari laman Baznas, pembayaran zakat diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan Muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan menyambut Idul Fitri.
BACA LAINNYA : Permintaan Maaf Ayah Bima Viral, Sosok Ini Beri Tanggapan dan Siap Membantu!
Sebagaimana hadist Ibnu Umar ra, "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat." (HR Bukhari Muslim)
Membayar zakat secara online, begini caranya :
1. Buka laman resmi BAZNAS atau klik https://baznas.go.id/;
2. Pilih "Bayar Zakat";
3. Pada kolom kedua, pilih jenis zakat yang akan kamu bayarkan;
4. Masukkan jumlah jiwa/anggota keluarga/tanggungan dalam keluarga;
BACA LAINNYA : Kritik Pemerintah Provinsi Lampung, Tiktokers Ini Mengaku Terancaman
4. Masukkan jumlah jiwa/anggota keluarga/tanggungan dalam keluarga;
5. Kemudian, nominal zakat yang harus dibayarkan akan muncul secara otomatis;
6. Lengkapi data diri berupa nama lengkap, nomor handphone, email, hingga data orang tua;
7. Klik "Lanjut ke Pembayaran";
8. Terdapat sejumlah opsi pembayaran zakat yakni menggunakan saldo digital, pembayaran kasir di minimarket terdekat, akun virtual, hingga kartu kredit;
9. Setelah memilih cara pembayaran, lafalkan niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga;
Nantinya bacaan niat akan ditampilkan secara otomatis pada laman Baznas;
10. Terakhir klik "Bayar"