Bayar Fitrah Bisa Dilakukan Secara Online? Berikut Caranya!

Oleh alifiakhairunnMonday, 17th April 2023 | 15:10 WIB
Bayar Fitrah Bisa Dilakukan Secara Online? Berikut Caranya!

PINUSI.COM - Biasanya orang-orang membayar zakat di Masjid atau lembaga lain yang diserahkan langsung kepada panitia. Namun seiring berjalannya teknologi, banyak kemudahan-kemudahan yang dapat diakses pada saat ini yaitu membayar zakat secara online.

Pembayaran Zakat secara online dapat dilakukan melalui halaman resmi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

Dikutip dari laman Baznas, pembayaran zakat diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan Muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan menyambut Idul Fitri.

BACA LAINNYA : Permintaan Maaf Ayah Bima Viral, Sosok Ini Beri Tanggapan dan Siap Membantu!

Sebagaimana hadist Ibnu Umar ra, "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat." (HR Bukhari Muslim)

Membayar zakat secara online, begini caranya :

1. Buka laman resmi BAZNAS atau klik https://baznas.go.id/;

2. Pilih "Bayar Zakat";

3. Pada kolom kedua, pilih jenis zakat yang akan kamu bayarkan;

4. Masukkan jumlah jiwa/anggota keluarga/tanggungan dalam keluarga;

BACA LAINNYA : Kritik Pemerintah Provinsi Lampung, Tiktokers Ini Mengaku Terancaman

4. Masukkan jumlah jiwa/anggota keluarga/tanggungan dalam keluarga;

5. Kemudian, nominal zakat yang harus dibayarkan akan muncul secara otomatis;

6. Lengkapi data diri berupa nama lengkap, nomor handphone, email, hingga data orang tua;

7. Klik "Lanjut ke Pembayaran";

8. Terdapat sejumlah opsi pembayaran zakat yakni menggunakan saldo digital, pembayaran kasir di minimarket terdekat, akun virtual, hingga kartu kredit;

9. Setelah memilih cara pembayaran, lafalkan niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga;

Nantinya bacaan niat akan ditampilkan secara otomatis pada laman Baznas;

10. Terakhir klik "Bayar"

https://pinusi.com/pinnews/walikota-bandung-ditetapkan-sebagai-tersangka-korupsi/
Editor: Cipto Aldi

Terkini

China Pamer Desain Pesawat Antariksa Canggih, Bisa Dipakai Ulang!
China Pamer Desain Pesawat Antariksa Canggih, Bisa Dipakai Ulang!
PinTect | in 7 hours
Pulau Rubiah: Surga Tersembunyi di Aceh yang Wajib Kamu Kunjungi
Pulau Rubiah: Surga Tersembunyi di Aceh yang Wajib Kamu Kunjungi
PinRec | in 7 hours
Wisata Pantai Lhok Mee: Surga Tersembunyi di Aceh yang Wajib Dikunjungi
Wisata Pantai Lhok Mee: Surga Tersembunyi di Aceh yang Wajib Dikunjungi
PinRec | in 7 hours
Keuangan Bayern Munich Jadi Penghalang Transfer Florian Wirtz, Fokus pada Kontrak Baru Jamal Musiala
Keuangan Bayern Munich Jadi Penghalang Transfer Florian Wirtz, Fokus pada Kontrak Baru Jamal Musiala
PinSport | in 7 hours
Rekomendasi Hotel Mercure BSD City: Hotel Mewah dengan Sentuhan Modern dan Lokasi Strategis
Rekomendasi Hotel Mercure BSD City: Hotel Mewah dengan Sentuhan Modern dan Lokasi Strategis
PinRec | in 7 hours
Proses Naturalisasi Mauro Zijlstra Ditunda, Fokus PSSI Beralih ke Timnas U-20
Proses Naturalisasi Mauro Zijlstra Ditunda, Fokus PSSI Beralih ke Timnas U-20
PinSport | in 7 hours
Ford Kembali ke Indonesia dengan Hadirkan Ranger dan Everest Terbaru: Siap Bersaing di Pasar SUV dan Pickup!
Ford Kembali ke Indonesia dengan Hadirkan Ranger dan Everest Terbaru: Siap Bersaing di Pasar SUV dan Pickup!
PinTect | in 6 hours
7 Fitur Canggih Microsoft Word yang Bikin Hidup Kamu Makin Santai!
7 Fitur Canggih Microsoft Word yang Bikin Hidup Kamu Makin Santai!
PinTect | in 6 hours
Arne Slot Berpeluang Samai Rekor Impresif Ancelotti di Liga Inggris
Arne Slot Berpeluang Samai Rekor Impresif Ancelotti di Liga Inggris
PinSport | in 6 hours
Timnas Basket Indonesia Kalah Tipis dari Korea Selatan 78-86 di Kualifikasi FIBA Asia Cup 2025
Timnas Basket Indonesia Kalah Tipis dari Korea Selatan 78-86 di Kualifikasi FIBA Asia Cup 2025
PinSport | in 4 hours
© 2024 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta