Jelang Lebaran, Kemendag Gerebek Pelumas Ilegal Senilai Rp16,5 Miliar

Oleh Prasetio02Tuesday, 18th April 2023 | 15:00 WIB
Jelang Lebaran, Kemendag Gerebek Pelumas Ilegal Senilai Rp16,5 Miliar

PINUSI.COM - Kementerian Perdagangan menyita produk pelumas kendaraan bermotor berbagai merek yang tak sesuai ketentuan, senilai Rp16,5 miliar.

Bersama jajaran Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan, Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga turun langsung mengekspose hasil pengawasan dan pengamanan tiga gudang di Kota Tangerang, Banten, Senin (17/4/2023).

Penyitaan pelumas ilegal ini membuat pemudik lega, karena terhindar dari pemakaian pelumas tak berkualitas yang bisa mengakibatkan kecelakaan di jalan raya.

BACA LAINNYA: Sebelum Mudik Lebaran, Penting Mengganti Oli Mobil

Kemendag merespons adanya informasi terkait peredaran produk pelumas ilegal berbagai merek yang diperdagangkan, dengan tidak memenuhi kualitas yang dipersyaratkan secara teknis berdasarkan ketentuan yang berlaku."

"Hal ini telah kami respons dengan melakukan pengawasan dan pengamanan terhadap peralatan produksi, yang digunakan untuk memproduksi produk pelumas dan produk base oil sebanyak 1.153 drum."

"Produk jadi pelumas 196.734 botol, dan ribuan kardus dan botol kemasan siap isi dengan berbagai merek. Total nilai ekonomis pelumas yang diamankan sejumlah ± Rp16,5 miliar," ungkap Jerry, dikutip dari laman Kemendagri.

Jerry menegaskan, produk pelumas ilegal berbagai merek ini diduga tidak memenuhi ketentuan, dengan tidak memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI), Nomor Pendaftaran Barang (NPB), dan Nomor Pelumas Terdaftar (NPT).

Menurutnya, perlindungan konsumen dan pengawasan tata niaga produk pelumas dilakukan berdasarkan UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan UU 7/2014 tentang Perdagangan, dengan melakukan pencegahan awal untuk meminimalisir kerugian konsumen dalam aspek keselamatan, keamanan, kesehatan konsumen, dan lingkungan hidup (K3L).

BACA LAINNYA: Tanpa Rian Mahendra, PO Haryanto Siap Sambut Mudik Lebaran 2023

Potensi pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan pasal 62 ayat (1), dengan pidana penjara paling lama lima tahun, atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar, serta UU 7/2014 pasal 113, dengan pidana penjara paling lama lima tahun, atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

Wamendag berharap, langkah tegas ini akan memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang memproduksi pelumas lainnya, yang jumlahnya cukup banyak di wilayah Banten, sehingga dapat menjadi pelajaran dalam memproduksi pelumas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)

https://pinusi.com/pinnews/komisi-vi-apresiasi-program-kemendag-jaga-stabilisasi-harga-pangan/

Editor: Yaspen Martinus

Terkini

Di Sponsori Waketum, DPP PBB Bagi-Bagi Takjil Gratis Bergizi
Di Sponsori Waketum, DPP PBB Bagi-Bagi Takjil Gratis Bergizi
PinNews | Saturday, 29th March 2025 | 16:29 WIB
Merry Riana Education Raih Excellence Performance Award
Merry Riana Education Raih Excellence Performance Award
PinNews | Saturday, 29th March 2025 | 07:44 WIB
2 Menteri, PKP Dan Menkes Lakukan MoU Untuk Pengadaan 30 Ribu Rumah Subsidi Khusus Nakes
2 Menteri, PKP Dan Menkes Lakukan MoU Untuk Pengadaan 30 Ribu Rumah Subsidi Khusus Nakes
PinNews | Friday, 28th March 2025 | 10:20 WIB
SCTV Hadirkan Serangkaian Film Spesial Lebaran 1446 H
SCTV Hadirkan Serangkaian Film Spesial Lebaran 1446 H
PinTertainment | Friday, 28th March 2025 | 08:32 WIB
Menbud Fadli Terima Kunjungan Komite Nasional ICOM Indonesia
Menbud Fadli Terima Kunjungan Komite Nasional ICOM Indonesia
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 15:04 WIB
Menteri PKP Maruarar Terima Usulan Gubernur Jabar Soal Rumah Subsidi Dalam Bentuk Panggung
Menteri PKP Maruarar Terima Usulan Gubernur Jabar Soal Rumah Subsidi Dalam Bentuk Panggung
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 09:27 WIB
Tragedi Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru, Tersangka Terungkap!
Tragedi Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru, Tersangka Terungkap!
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 09:11 WIB
Heboh!  Skandal Lisa Mariana dan Ridwan Kamil, Muka Sang Anak Ditunjukan Ke Publik
Heboh! Skandal Lisa Mariana dan Ridwan Kamil, Muka Sang Anak Ditunjukan Ke Publik
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 08:56 WIB
Lonjakan Arus Mudik H-4 Lebaran, Petugas Siap Amankan Titik Rawan Macet di Jalur Bottle Neck
Lonjakan Arus Mudik H-4 Lebaran, Petugas Siap Amankan Titik Rawan Macet di Jalur Bottle Neck
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 08:29 WIB
Dugaan Keterlibatan Anggota Brimob dalam Kasus Judi Sabung Ayam di Lampung
Dugaan Keterlibatan Anggota Brimob dalam Kasus Judi Sabung Ayam di Lampung
PinNews | Wednesday, 26th March 2025 | 15:54 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta