PINUSI.COM - Kementerian Perdagangan menyita produk pelumas kendaraan bermotor berbagai merek yang tak sesuai ketentuan, senilai Rp16,5 miliar.
Bersama jajaran Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan, Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga turun langsung mengekspose hasil pengawasan dan pengamanan tiga gudang di Kota Tangerang, Banten, Senin (17/4/2023).
Penyitaan pelumas ilegal ini membuat pemudik lega, karena terhindar dari pemakaian pelumas tak berkualitas yang bisa mengakibatkan kecelakaan di jalan raya.
BACA LAINNYA: Sebelum Mudik Lebaran, Penting Mengganti Oli Mobil
“Kemendag merespons adanya informasi terkait peredaran produk pelumas ilegal berbagai merek yang diperdagangkan, dengan tidak memenuhi kualitas yang dipersyaratkan secara teknis berdasarkan ketentuan yang berlaku."
"Hal ini telah kami respons dengan melakukan pengawasan dan pengamanan terhadap peralatan produksi, yang digunakan untuk memproduksi produk pelumas dan produk base oil sebanyak 1.153 drum."
"Produk jadi pelumas 196.734 botol, dan ribuan kardus dan botol kemasan siap isi dengan berbagai merek. Total nilai ekonomis pelumas yang diamankan sejumlah ± Rp16,5 miliar," ungkap Jerry, dikutip dari laman Kemendagri.
Jerry menegaskan, produk pelumas ilegal berbagai merek ini diduga tidak memenuhi ketentuan, dengan tidak memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI), Nomor Pendaftaran Barang (NPB), dan Nomor Pelumas Terdaftar (NPT).
Menurutnya, perlindungan konsumen dan pengawasan tata niaga produk pelumas dilakukan berdasarkan UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan UU 7/2014 tentang Perdagangan, dengan melakukan pencegahan awal untuk meminimalisir kerugian konsumen dalam aspek keselamatan, keamanan, kesehatan konsumen, dan lingkungan hidup (K3L).
BACA LAINNYA: Tanpa Rian Mahendra, PO Haryanto Siap Sambut Mudik Lebaran 2023
Potensi pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan pasal 62 ayat (1), dengan pidana penjara paling lama lima tahun, atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar, serta UU 7/2014 pasal 113, dengan pidana penjara paling lama lima tahun, atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
Wamendag berharap, langkah tegas ini akan memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang memproduksi pelumas lainnya, yang jumlahnya cukup banyak di wilayah Banten, sehingga dapat menjadi pelajaran dalam memproduksi pelumas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)
Editor: Yaspen Martinus