PINUSI.COM - Tunjangan Hari Raya atau THR menjadi salah satu momen yang ditunggu-tunggu menjelang lebaran. THR biasanya diberikan kepada para pekerja yang telah mempunyai masa kerja minimal 12 bulan. Besaran THR diberikan sesuai dengan gaji satu bulan.
Pada umumnya, THR digunakan untuk memenuhi kebutuhan saat bulan Ramadhan dan lebaran. Namun, banyak juga orang yang memanfaatkan THR untuk kebutuhan lainnya. Tapi THR juga harus dikelola dengan baik agar tidak terpakai dengan sia-sia.
Dalam mengatur THR biasanya dilakukan dengan tiga bagian di antaranya, kewajiban, kebutuhan, dan keinginan. Pertama kewajiban, bisa digunakan untuk membayar zakat, sedekah, dan membayar cicilan semisalnya.
BACA LAINNYA : Semakin Berkembang, Transaksi Digital Meningkat Saat Ramadhan Hingga Jelang Lebaran
Kedua kebutuhan, mulai dari belanja kebutuhan rumah dan keluarga, dana darurat, investasi dan tabungan.
Ketiga keinginan, yang terakhir bisa digunakan untuk membeli barang-barang yang diinginkan atau untuk liburan.
Kemnaker juga memberikan tips untuk mengelola THR melalui Instagramnya. Kemnaker membagikan presentasi untuk mengalokasikan THR dengan tepat, bisa dilihat sebagai berikut.
- 20 persen untuk zakat, sedekah, dan THR keponakan
- 10 persen untuk investasi dan simpanan
- 20 persen untuk bayar hutang
- 10 persen untuk dana darurat
- 40 persen untuk kebutuhan lebaran
Editor: Cipto Aldi