PINUSI.COM - Pencairan gaji ke-13 pada Juni mendatang ternyata tak hanya akan diterima oleh pegawai negeri sipil (PNS) saja, namun juga calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Namun, gaji ke-13 yang diterima CPNS tidak 100%, karena gaji pokok yang diterima hanya 80%, dan untuk tunjangan kinerja hanya 50%.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13.
BACA LAINNYA: Menkeu Sampaikan Besaran THR dan Gaji Ke-13 Bagi ASN, TNI, Polri, Tenaga Pengajar dan Pensiunan
Aturan itu menyatakan, aparatur negara termasuk CPNS di dalamnya merupakan penerima gaji ke-13. Secara spesifik, posisi mereka diatur dalam pasal 3 ayat (1) yang berbunyi:
Aparatur Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:
a. PNS dan Calon PNS;
b. PPPK;
c. Prajurit TNI;
d. Anggota Polri; dan
f. Pejabat Negara.
Ada pun komponen gaji ke-13 CPNS diatur dalam pasal 7 ayat (1) dan (2), dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 7 ayat (1)
Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 yang anggaranya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi Calon PNS terdiri atas:
a. 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS;
b. Tunjangan keluarga;
c. Tunjangan pangan;
d. Tunjangan umum; dan
e. 5O% (lima puluh persen) tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Pasal 7 ayat (2)
Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi Calon PNS, terdiri atas:
a. 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS;
b. Tunjangan keluarga;
c. Tunjangan pangan;
d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e. Tambahan penghasilan paling banyak 50% (lima puluh persen) bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan, dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya. (*)
Editor: Yaspen Martinus