PINUSI.COM- Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Destiawan Soewardjono menjadi tersangka duggan kasus korupsi terkait penyelewengan penggunaan dana oleh Kejaksaan Agung. Ia diduga mencairkan uang menggunakan dokumen palsu untuk melakukan transaksi perusahaan di proyek-proyek fiktif.
Adapun satu orang tersangka tersebut yaitu DES selaku Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode Juli 2020 sampai dengan sekarang,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Sabtu (29/4/2023).
BACA LAINNYA : DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Cuaca Ekstrem dan Karhutla
Kejangung langsung menahan Destiawan di Rutan Salemba dengan masa tahanan 20 hari guna memperlancar penyelidikan. Di ketahui kerugian uang negara dalam kasus ini sebesar Rp. 2,5 Triliun. Penyelidik juga menyita aset tanah, bagunan dan uang milik Destiawan.