PINUSI.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menganugerahkan tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya kepada 5.685 tenaga pengajar dan pegawai negeri sipil (PNS) di bidang pendidikan.
Kebijakan itu dituangkan ke dalam Keputusan Presiden Nomor 18/TK/2023. Keppres itu dibacakan pada peringatan Hari Pendidikan Nasional 2023 di Kantor Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
"Kesatu, menganugerahkan tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya yang nama, pangkat, dan jabatannya tersebut dalam lampiran keputusan ini," bunyi keppres yang dibacakan pada upacara di Kantor Kemendikbudristek, Jakarta, Selasa (2/5/2023).
BACA LAINNYA: ASN Dinas Pendidikan NTT Masuk Kantor 05.30 WITA
Keppres tersebut menyebut tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya diberikan pada PNS yang telah bekerja dengan penuh kesetiaan terhadap Pancasila, UUD 1945, negara, dan pemerintah.
Para PNS itu telah melakukan pengabdian, kejujuran, kecakapan, dan kedisiplinan secara konsisten.
Penghargaan tersebut dibagi menjadi tiga kategori, di antaranya pengabdian 10 tahun, pengabdian 20 tahun, dan pengabdian 30 tahun.
Beberapa penerima tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya dihadirkan pada upacara tersebut.
Mereka adalah Sri Handayani dan Suhadi (Satyalancana Karya Satya 30 tahun), Dora Amalia, dan Ahmad Mahendra (Satyalancana Karya Satya 20 tahun), serta Irmawati dan Ahmad Muzafar (Satyalancana Karya Satya 10 tahun). (*)
Editor: Yaspen Martinus