PINUSI.COM – Seorang guru ngaji di Gamping, Sleman, Yogyakarta, mencabuli belasan anak perempuan di bawah umur.
Pria berinisial K (50) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Petrus Iwan Setyawan selaku pendamping para korban menjelaskan, kejadian tersebut terbongkar berkat pengakuan salah satu korban, yang menjelaskan alasannya enggan berangkat mengaji di rumah K.
BACA LAINNYA: ASN Dinas Pendidikan NTT Masuk Kantor 05.30 WITA
Kepada bibinya, korban mengaku tak mau lagi ke tempat mengaji, karena telah dirudapaksa oleh tersangka.
Keluarga korban lantas melaporkan K ke perangkat desa dan Polsek Gamping pada 12 Januari 2023. Laporan kemudian dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Sleman.
Menurut Iwan, K diduga melakukan aksi bejatnya tersebut sejak 2016, ketika para korban masih berusia 11 tahun.
BACA LAINNYA: Hakim Ungkap AG Bersetubuh Lima Kali dengan Mario Dandy
Modusnya, tersangka seolah-olah mampu mendeteksi korban terindikasi sebagai anak indigo.
K melakukan aksinya pada siang hari, ketika istrinya bekerja. Saat situasi memungkinkan, K melancarkan aksinya, menggunakan terapi metode berhubungan badan. (*)
Editor: Yaspen Martinus