PINUSI.COM - Seorang Anggota TNI berinisial Kopda N (33) yang bertugas di Kodam Iskandar Muda, Aceh, ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten. Kopda N ditangkap karna mengedarkan ganja seberat 50 KG.
Kopda N ditangkap Bersama temannya yang merupakan warga sipil, berinisial PL (43).
Penanganan kasus TNI yang mengedarkan ganja tersebut sudah diserahkan ke Pomdam Jaya. Sedangkan untuk PL ditangani oleh BNN Banten.
BACA LAINNYA: Bertemu Gubernur JBIC di Incheon, Sri Mulyani Bahas Ini
Anggota TNI berinisial N dan rekannya PL, ditangkap pada 1 Mei 2023 oleh tim gabungan dari BNN dan Bea Cukai di sebuah kosan di Jalan Sopono Sakti, Islamic Village, Kelurahan Kelapa Dua, Kabupaten Tanggerang, Banten.
Sekitar pukul 20:20 WIB, petugas gabungan menggeledah kosan yang dihuni para tersangka. Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan tiga tas berisikan ganja seberat 50 KG.
Selain menyita ganja, BNN Banten Bersama Bea Cukai juga menyita barang bukti berupa KTA TNI, SIM TNI, KTP, kartu donor darah, hingga sangkur.
BACA LAINNYA: Sindir Jalanan Rusak, Presiden Jokowi : Saya sampai Tertidur karena Mulus
Meski pun berstatus anggota TNI, Kopda N tetap dijerat dengan pasal penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Editor : Costa Randon Masihin