PINUSI.COM - Ibnu Chuldun, Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, masih memastikan apakah warga negara asing (WNA) asal Nigeria yang menganiaya dua nenek di Jakarta Utara, akan dideportasi atau tidak.
Augustus Nwambara (32) menggila di sebuah apartemen di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Investigasi sementara mengungkapkan, ia menikam seorang nenek menggunakan benda tajam.
BACA LAINNYA: Anggota TNI Ditangkap BNN karena Edarkan Ganja 50 Kg
N (55) yang luka parah lalu dirawat di RS Gading Pluit. Sedangkan RD (58) menderita memar di kepala, pipi, dan wajahnya, diduga akibat serangan Augustus Nwambara.
Tersangka Augustus Nwambara mengaku mengambil sebilah pisau dari sebuah unit apartemen milik korban.
Kedua korban diduga dipukul karena tersangka dalam keadaan mabuk.
BACA LAINNYA: Bus Masuk Jurang di Tegal, Satu Orang Tewas
Polisi masih mendalami apakah minuman beralkohol, obat-obatan atau narkotika, psikotropika atau zat adiktif lainnya, memicu penyerangan tersebut.
WNA asal Nigeria ini pun terancam hukuman lima tahun penjara. (*)
Editor: Yaspen Martinus