PINUSI.COM - Anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani Aher mempertanyakan peran dan fungsi pengawasan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), terkait dugaan pelecehan seksual oleh oknum manajer perusahaan di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Bagaimana peran Kemnaker selama ini? Jika fungsi pengawasan berjalan dengan baik, seharusnya perilaku oknum yang melecehkan pekerja perempuan dapat dicegah dan diberantas segera," kata politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, dikutip dari laman DPR, Minggu (7/5/2023).
Kasus pelecehan seksual terhadap pekerja perempuan diberitakan marak terjadi di Cikarang.
BACA LAINNYA: Mencoba Jalanan di Kota Lampung , Zulkifli Hasan: Orang Hamil Bisa Melahirkan!
Pelecehan dilakukan oknum pimpinan perusahaan terhadap pekerja perempuan, sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja.
Netty mendesak Kemnaker mengambil alih dan memberikan perhatian khusus pada kasus tersebut.
"Kemnaker RI harus segera menerjunkan tim untuk menyelidiki dan memeriksa dugaan kasus pelecehan seksual tersebut."
BACA LAINNYA: Sindir Jalanan Rusak, Presiden Jokowi : Saya sampai Tertidur karena Mulus
"Jangan dibiarkan berlalu begitu saja, apalagi menganggap kejadian tersebut sebagai hal yang biasa atau umum terjadi."
"Para korban membutuhkan pendampingan dan jaminan keamanan dari pemerintah, agar mau membuka kasus tersebut dan membawa ke jalur hukum," kata Netty.
Menurut Netty, UU TPKS yang sudah disahkan harus ampuh menindak segala bentuk tindak kejahatan seksual yang terjadi di masyarakat.
BACA LAINNYA: Modus Terapi Indigo, Guru Mengaji Rudapaksa Belasan Bocah
"UU TPKS disahkan agar dapat menjerat pelaku tindak kejahatan seksual, dan memastikan jaminan perlindungan pada korban," tegas Netty.
Netty mendorong para korban pelecehan seksual berani bersuara, dan melaporkan kasus yang dialaminya kepada pihak berwenang.
"Saatnya para korban berani bersuara dan melaporkan kasusnya."
BACA LAINNYA: Presiden Jokowi Datang ke Lampung, Efek Viral di Media Sosial
"Masyarakat yang mengetahui kejadian semisal juga harus berani membongkar dan membantu korban," tuturnya.
Menurutnya, korban pelecehan seksual memiliki hak untuk mendapatkan bantuan dan dukungan. (*)
Editor: Yaspen Martinus